Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha di bulan Ramadan 1443 H. Aturan tersebut mencakup perizinan pembukaan usaha hingga imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) kepada pemilik usaha selama puasa.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok dengan nomor 451/161-Sat Pol PP yang diteken pada Senin (4/4/2022). Surat ditujukan kepada pemilik rumah makan, penyedia jasa penginapan, hingga pemilik tempat hiburan.
Adapun peraturan bagi pemilik restoran, rumah makan, kafe, warung makan, mereka diimbau memasang tirai menutup pada siang hari selama puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diimbau agar siang hari memasang tirai penutup sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi dalam surat edaran tersebut, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, pengelola hotel hingga penginapan diimbau lebih selektif dalam melayani tamu. Pengelola diharapkan memperketat protokol kesehatan dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Sedangkan untuk tempat hiburan, Walkot Depok merujuk pada Ketentuan Pasal 48 Ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Khususnya bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pun, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tertulis di surat edaran tersebut.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman membenarkan peraturan yang ditujukan bagi lembaganya.
"Iya, ini betul," kata Taufiqurakhman, Rabu (6/4/2022).
(jbr/jbr)