M Kace Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Penistaan Agama

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 17:11 WIB
M Kace (Dadang Hermansyah/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir detikJabar, Rabu (6/4/2022), JPU menuntut M Kace dengan pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Vivi Purnamawati.

Hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap M Kace dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Hakim menetapkan M Kace ditahan.

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'M Kace Terdakwa Penistaan Agama Jalani Sidang Vonis':






(dek/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork