PKS Minta Tempat Hiburan Malam-Karaoke Jakarta Ditutup Selama Ramadan

PKS Minta Tempat Hiburan Malam-Karaoke Jakarta Ditutup Selama Ramadan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 16:22 WIB
Polisi merazia tiga tempat hiburan malam di Cianjur yang masih buka di saat pandemi COVID-19
Ilustrasi tempat hiburan malam (Ismet/detikcom)
Jakarta -

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mendesak Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam termasuk karaoke selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Dia meminta surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI yang mengatur kegiatan operasional tempat wisata selama Ramadan dicabut.

"Meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mencabut surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M yang ditandatangani Andika Permata pada 1 April 2022," kata Yani melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Yani memandang upaya membangkitkan geliat ekonomi selama Ramadan tak mesti dilakukan melalui pembukaan tempat hiburan malam. Sebagai contoh, Pemprov dapat menyiapkan menu takjil atau makanan selama Ramadan dengan mengakomodasi pelaku UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan, efek dari berkahnya Ramadan," ujar Yani.

Anggota Komisi B DPRD DKI itu mewanti-wanti seluruh pihak agar memberi ketenangan bagi umat Islam beribadah di bulan puasa ini. Jangan sampai, kata dia, masyarakat terpancing untuk menyambangi lokasi hiburan malam.

ADVERTISEMENT

"Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa," imbuhnya.

Pemprov DKI Izinkan Karaoke Buka saat Ramadan

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan karaoke tetap beroperasi selama Ramadan 2022. Meski begitu, jam operasionalnya dibatasi pada pukul 14.00-21.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. SE ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata pada 1 April 2022.

"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian SE yang dilihat, Jumat (1/4/2022).

Sedangkan untuk usaha bar yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam karaoke, pub atau musik hidup tidak dibolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

Simak juga 'Jam Operasional Mal di Wilayah PPKM Level 2 Hingga Pukul 22:00':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads