Ada sejumlah kode yang terungkap dalam kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kode yang muncul adalah 'Pak Kades', 'Daftar Pengantin', hingga 'Perwakilan Istana'.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan penyuap Bupati Langkat, yakni Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/4/2022). Muara didakwa memberi suap ke Terbit Rencana senilai Rp 572 juta.
Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.
Muara, kata jaksa, memberikan suap melalui orang kepercayaan Terbit, yakni Iskandar Perangin Angin, yang juga kakak Terbit; kemudian Marcos Surya Abadi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Jaksa mengatakan mereka memberi julukan untuk mereka adalah 'Group Kuala'.
Jaksa menuturkan 'Group Kuala' memiliki tugas untuk mengkoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Jaksa mengungkapkan, orang di dalam Group Kuala ini memiliki peran berbeda, seperti Machos Surya, Shuhanda, dan Isfi bertugas melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat, di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, untuk diserahkan kepada Iskandar Perangin Angin. Hal itu bertujuan menentukan perusahaan- perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan, mengurus administrasi tender/pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.
"Menentukan besaran setoran/commitment fee atas arahan Iskandar Perangin Angin serta menerima pemberian setoran atau commitment fee untuk Terbit Rencana Perangin Angin dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat yang biasa disebut 'Perusahaan Grup Kuala'," papar jaksa KPK Zainal Abidin.
Perihal suap ini berawal ketika Plt Kadis PUPR Sujarno mendapat perintah dari Terbit Rencana Perangin Angin untuk melaporkan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada 'Pak Kades', yakni Iskandar Perangin Angin.
Proyek yang dimaksud Terbit adalah paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.
"'Pak Kades' yaitu Iskansar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung sekaligus representasi Terbit Rencana Perangin Angin," tegas jaksa.
Setelah ada arahan itu, kaki tangan Iskandar, yakni Marcos Surya dan Shuhanda Citra, menemui Sujarno. Dalam pertemuan itu, Marcos dan Suhanda meminta Sujarno menemui Iskandar atau yang mereka sebut 'Pak Kades' untuk melaporkan persiapan dimulainya paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
(dhn/fjp)