Munarman dalam 3 Bingkai: Emosi, Tawa di Tuntutan dan Santai Divonis Bui

Munarman dalam 3 Bingkai: Emosi, Tawa di Tuntutan dan Santai Divonis Bui

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 14:21 WIB
Pemblokiran Rekening FPI itu Mirip Cara Zionis dan Kafir Quraisy
Munarman (dok. detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Ada sejumlah momen penuh emosi hingga tawa selama sidang tuntutan hingga vonis.

Munarman pernah meluapkan emosinya ke saksi pelapor berinisial IM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Januari 20202. Munarman marah karena dia menilai saksi IM telah membuatnya masuk penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Munarman di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Mulanya, Munarman bertanya kepada saksi IM yang mengaku sebagai pelapor.

ADVERTISEMENT

"Judul link video di-BAP Saudara 'Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar' hati-hati ini judulnya. Saya baiat atau tidak?" tanya Munarman.

"Saya menyatakan tidak mengangkat kedua jari. Saya mengatakan Saudara Munarman mengangkat tangan," kata saksi.

Hakim kemudian menengahi keduanya. Hakim menerangkan kembali pernyataan saksi IM.

"Mengangkat tangan setelah dituntun sama Ustaz Basri," ujar hakim.

"Berarti setelah baiat kan angkat tangan itu?" ungkap Munarman.

Hakim menerangkan, video yang diduga pembaiatan Munarman telah diputar di persidangan. Namun Munarman memohon kepada majelis hakim untuk bertanya kembali kepada saksi.

"Terdakwa, kami sudah beberapa kali memutar video ini, bahwa setelah baiat ketika mengatakan 'assalamualaikum' baru terdakwa begini, menurut saksi mengangkat tangan," kata hakim.

Munarman meminta saksi tidak bicara sembarangan karena dapat berakibat kepada dirinya yang diancam hukuman mati. Untuk itu, kata Munarman, dia perlu mengecek kembali keterangan saksi.

"Saya sepakat, Yang Mulia, cuma ini kan harus akurat, ini kan peristiwa pidana, apalagi ancamannya hukumannya tuh mati kepada saya, kalau dia sembarangan ngomong, saya kena mati. Apakah saya ikut baiat apa tidak?" tanya Munarman dengan nada meninggi.

"Ikut tidak?" hakim pun ikut bertanya.

"Berdasarkan fakta itu, saya berusaha menyimpulkan baiat," jawab saksi.

Munarman menyanggah keterangan saksi. Dia menyebut saksi telah memberikan keterangan palsu.

"Fakta mana? Ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai, Saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya," kata Munarman.

Munarman kemudian memohon maaf kepada majelis hakim karena tersulut emosi saat memberikan pertanyaan. Munarman mengaku tak terima karena saksi IM-lah yang telah membuatnya masuk penjara.

"Karena kalau dia berbohong, ancaman pidana, majelis hakim. Saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," kata Munarman.

"Terima kasih, majelis, mohon maaf saya emosi karena ini menyangkut...," kata Munarman.

Simak Video 'Munarman Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme':

[Gambas:Video 20detik]



Tertawa Saat Sidang Tuntutan

Munarman juga pernah menanggapi tuntutannya dengan tertawa. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan Munarman menampilkan ekspresi tertawa saat mendengar tuntutan jaksa. Aziz menyebut Munarman mengira dia dituntut hukuman mati.

"Ketawa-tawa saja, nggak serius, harusnya mati tuntutannya," kata Aziz usai sidang tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Sidang pledoi atau pembelaan dibacakan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Munarman menyerang, menyebut dirinya adalah target, hingga menyebut pelapornya ingin naik pangkat.

Dia menyebut dirinya sudah ditarget. Kesalahan dirinya pun dicari-cari.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris mana pun dan tindakan teroris mana pun namun karena tidak ada bukti hukum apa pun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).

Vonis 3 Tahun Bui

Hari ini, Munarman mendapat vonis 3 tahun bui terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

"Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hakim juga menjelaskan alasan vonis ini berbeda dengan tuntutan jasa. Ternyata perbuatan Munarman yang dinyatakan bersalah bukanlah perihal menggerakkan aksi terorisme. Lantas apa?

"Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga," ujar hakim.

Setelah mendengarkan vonis ini, Munarman mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

Tim penasihat hukum Munarman pun sempat berdiskusi setelah hakim membacakan putusan. Munarman akhirnya mengajukan banding.

"Baik, majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata penasihat hukum Munarman.

Bukan hanya Munarman, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan Munarman.

"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim pada penuntut umum.

"Baik, kami ajukan banding," jelas jaksa.

Munarman Santai Saat Divonis

Aziz Yanuar mengatakan kliennya cukup santai saat mendengar hakim membacakan vonis 3 tahun untuk Munarman.

"Ya santai saja ya, biasa saja karena memang dari awal perlu kami sampaikan di sini kami kuasa hukum Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini," kata Azis usai sidang.

"Artinya kita sabar dengan segala hal yang memang kadang nggak masuk akal dan nggak masuk nalar. Kami yakin cukup bijaksana dalam berproses tapi kita sama-sama tahu kasus ini seperti apa," sambungnya.

Azis juga mengklaim Munarman bukanlah seorang teroris. Hal itu, kata Azis, dilihat dari vonis hakim yang menyebutkan Munarman terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

"Ya, yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Azis.

Azis mengatakan Munarman pun akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dari majelis hakim. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah kami tadi kami menyatakan banding," tutur Azis.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads