Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara terkait kasus terorisme. Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya cukup santai saat mendengar hakim membacakan vonis 3 tahun untuk Munarman.
"Ya santai saja ya, biasa saja karena memang dari awal perlu kami sampaikan di sini kami kuasa hukum Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini," kata Azis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
"Artinya kita sabar dengan segala hal yang memang kadang nggak masuk akal dan nggak masuk nalar. Kami yakin cukup bijaksana dalam berproses tapi kita sama-sama tahu kasus ini seperti apa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis juga mengklaim Munarman bukanlah seorang teroris. Hal itu, kata Azis, dilihat dari vonis hakim yang menyebutkan Munarman terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Ya yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Azis.
Azis mengatakan Munarman pun akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dari majelis hakim. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah kami tadi kami menyatakan banding," tutur Azis.
Apa isi vonis terhadap Munarman? Silakan klik halaman selanjutnya.
Simak Video 'Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding':
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
"Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.