Pengacara: Hakim WO Hina Peradilan
Rabu, 24 Mei 2006 22:59 WIB
Jakarta - Apes betul nasib terdakwa Harini Wiyoso dan Pono Waluyo. Sudah 4 pekan persidangannya terkatung-katung di pengadilan Tipikor.Ini diakibatkan Majelis Hakim yang belum menemukan titik temu soal rencana pemanggilan Bagir Manan sebagai saksi di kasusnya. Dengan penundaan ini, berarti persidangan terdakwa Harini Wiyoso dan Pono Waluyo tertunda selama 4 kali. Padahal bagi seorang terdakwa, kepastian hukum adalah hal yang dinantikan.Perihal penundaan sidang Harini Wiyoso dan Pono Waluyo mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum Harini Wiyoso, Efendi L Simandjuntak. Menurutnya, sikap Hakim Ad Hoc yang tidak mau memasuki ruang persidangan bisa disebut sebagai penghinaan terhaadap peradilan."Sikap mereka sudah contempt of court, mereka lebih mementingkan ego masing-masing," kata Efendi di pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2006).Dia menegaskan, sikap yang dilakukan oleh Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai sebuah tindakan yang menyimpang. "Saya tidak setuju dengan ucapan KY (Komisi Yudisial), kalau sikap mereka disebut sebagai sebuah terobosan. itu sudah menyimpang," tambah Efendi.Setelah tidak mengikuti persidangan, ternyata ketiga Hakim Ad Hoc Tipikor yaitu Dudu Deswara, I Made Hendra Kusuma, dan Ahmad Linoch dikabarkan langsung weekend ke kampung masing-masing.
(wiq/)











































