Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah catatan koreksi atas dua artikel, yang tayang di detikX pada 4 dan 5 April 2022. Kedua artikel yang dimaksud berjudul "Iuran Janggal di Komisi Antirasuah" dan "Evaluasi Dana Patungan Pegawai KPK".
Berikut ini catatan koreksi yang diterima redaksi detikcom pada Selasa (5/4/2022), sekaligus penjelasan redaksi detikcom atas beberapa poin yang menjadi keberatan pimpinan KPK.
1. Pimpinan KPK menilai pemilihan kata "Janggal" pada judul artikel pertama dan frasa "KPK memungut sumbangan dari pegawainya tanpa dasar hukum" pada tulisan kedua tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada KBBI, kata "janggal" antara lain berarti "tidak biasa atau tidak menurut kebiasaan". Dari penjelasan sejumlah narasumber dalam artikel tersebut, praktik pengumpulan dana sumbangan pegawai kami nilai janggal. Dalam mengeksekusi SE pertama, pengumpulan dana masih menggunakan rekening pribadi. Setelahnya, seperti yang kami jelaskan dalam naskah berita, telah memakai rekening Korpri KPK. Namun setiap SE tetap menggunakan kepala surat KPK secara kelembagaan, bukan Korpri KPK. Pencantuman nilai besaran sumbangan juga tidak biasa untuk sesuatu yang sifatnya sumbangan sukarela.
Terkait frasa "KPK memungut sumbangan dari pegawainya tanpa dasar hukum" dalam naskah kedua, merujuk pada dua SE pada tahun 2021 yang tak mencantumkan payung hukum. Hanya SE ketiga, Nomor 05 Tahun 2022, yang mencantumkan dasar hukum, yaitu PP 63/2055 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK sebagaimana telah diubah dengan PP 14/2017 tentang Perubahan Kedua atas PP 63/2005 dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP 11/2017.
Kami telah memaparkan hal itu dalam naskah disertai dengan penjelasan dari peneliti ICW yang menyatakan dasar hukum SE Nomor 05 Tahun 2022 bukan terkait dengan penarikan sumbangan, melainkan terkait manajemen PNS dan SDM di KPK.
Baca Juga: Iuran Janggal di Komisi Antirasuah
2. Diksi "pimpinan KPK meminta para pegawai memberikan sumbangan dengan dalih 'aksi kepedulian' tidak tepat, karena sesuai termuat dalam SE dan penjelasan narasumber bahwa pengumpulan donasi kemanusiaan ini bersifat imbauan, sukarela, serta tanpa adanya unsur paksaan.
Terkait diksi "meminta", dengan itikad baik kami bersedia menggantinya menjadi "memohon secara sukarela" meskipun beberapa narasumber yang kami dapatkan ada yang mengaku merasa keberatan dan tertekan terkait permohonan dan imbauan berkontribusi yang disampaikan pimpinan KPK tersebut. Mereka merasa ada unsur paksaan karena ada sejumlah nama yang belum berdonasi diumumkan menjelang tenggat pengumpulan. Mereka juga diingatkan secara berulang melalui telepon, chat, hingga e-mail.
3. Detikcom hanya mengutip sumber lain, yang menyatakan bahwa "KPK yang akan mengelola dana non-APBN tersebut." Namun tidak menuliskan penjelasan dari hasil wawancara yang secara tegas menyampaikan bahwa pengumpulan dana menggunakan rekening Korpri KPK dan penggunaan dana ini akan dilaporkan kepada seluruh pegawai sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Informasi ini juga telah disampaikan kepada seluruh pegawai bersamaan dengan penyampaian SE dimaksud menjadi satu bagian yang terpisah.
Kami sudah mencantumkan terkait penjelasan tersebut, meski dengan pola penuturan yang tak persis sama.
4. Diksi "dalih" dalam beberapa frasa tidak tepat. Karena penggunaan dana yang terkumpul secara nyata dan benar adanya, diperuntukkan sesuai dengan SE. Pertama SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang imbauan Aksi Kepedulian kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi COVID-19, dana yang terkumpul untuk pembelian obat, vitamin, alat medis, hingga sumbangan dalam bentuk uang bagi pegawai yang meninggal dunia dan terdampak COVID-19 dengan kriteria tertentu (status pegawai tidak tetap, pegawai outsourcing). Dimana penggunaannya pun telah dilaporkan secara berkala kepada seluruh pegawai KPK. Kedua, SE 05 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana yang terkumpul akan didistribusikan untuk donasi kemanusiaan, antara lain bagai pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak COVID-19, serta masyarakat umum yang menjadi korban atau terdampak bencana. Penjelasan ini telah disampaikan para narasumber dalam wawancara.
Penggunaan kata "dalih" merujuk kepada kutipan langsung dari keterangan narasumber. Jika dianggap penggunaannya mengandung konotasi negatif, kami bersedia menggantinya menjadi kata "alasan". Kecuali, dalam kutipan langsung.
5. Diksi "menagih" pada frasa "Kala itu admin sekretariat Deputi Penindakan secara rutin menagih para pegawai untuk turut berdonasi melalui e-mail dan grup WhatsApp" tidak tepat. Detik.com tidak berimbang dengan tidak menuliskan penjelasan narasumber bahwa penyampaian tersebut dalam konteks mengingatkan (bukan menagih) dan sebagai prinsip transparansi serta akuntabilitas sejak proses pengumpulannya.
Diksi "menagih" berkaitan dengan keterangan narasumber yang merasa keberatan. Sebab, dilakukan melalui pendekatan kelembagaan dengan tanda tangan pimpinan KPK, bukan WP KPK atau Korpri KPK. Begitu juga narasumber dari Ombudsman RI yang mengatakan seharusnya lembaga negara tidak boleh meminta sumbangan kepada pegawainya. Namun, sekali lagi, dengan iktikad baik, kami telah menyertakan penjelasan versi KPK.
Baca Juga: Evaluasi Dana Patungan Pegawai KPK
6. Detik.com juga tidak menuliskan secara rinci penjelasan dari narasumber mengenai pengumpulan dana tahun 2021 yang ditampung di rekening atas nama salah satu pegawai yang ditugaskan pada Satgas COVID-19 KPK. Hal ini telah dijelaskan bahwa rekening tersebut hanya khusus digunakan untuk dana peduli COVID-19 tahun 2021 dan tidak bercampur dengan dana pribadi. Penggunaan rekening pribadi ini juga ditujukan agar transaksinya lebih efektif, mengingat situasi dan kebutuhan bantuan COVID-19 sangat dinamis, serta tidak ada unsur sentimen pimpinan kepada pihak-pihak tertentu. Padahal, penjelasan ini sangat penting untuk keberimbangan informasi.
Sesuai dalam naskah, kami telah memaparkan mengapa sempat menggunakan rekening pribadi. Baik penjelasan dari Plt Juru Bicara KPK, Airien Marttanti Koesniar selaku Wakil Ketua Tim Aksi Kepedulian yang juga Kepala Bagian Rumah Tangga KPK kala itu, hingga Plt Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Namun, dengan iktikad baik, kami bersedia menambahkan keterangan seperti diharapkan pimpinan KPK melalui surat koreksi ini.
7. Seluruh pengumpulan, penggunaan, dan pelaporan dana COVID-19 tahun 2021 telah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui email internal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelola dana COVID-19 KPK.
Dalam naskah, kami telah menyampaikan informasi terkait hal ini, juga menyertakannya dalam bentuk infografik terkait alur penghimpunan sumbangan, pengelolaan, penyaluran, dan mekanisme laporan penggunaan dana tersebut.
8. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta detik.com memuat klarifikasi kami sebagai tanggapan atas pemberitahuan tersebut. Sekaligus mengoreksi pemberitaan yang dimaksud sehingga sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik. Kami berharap pemberitaan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kami akan selalu terbuka kepada rekan-rekan media dan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berimbang, dan mengedukasi publik.
Kami sepakat untuk selalu mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apa yang dilakukan redaksi detikcom sejauh ini adalah ekspresi fungsi kontrol dan kecintaan terhadap KPK agar senantiasa on the track dalam setiap langkah dan kebijakannya. Kami menghargai dan berterima kasih atas respons dan sikap terbuka KPK dalam memberikan tanggapan atas informasi yang kami uji dan beritakan.
Simak juga 'Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Menurun':