Dilansir detikJateng, Rabu (6/4/2022), pemerkosaan tersebut diketahui oleh salah satu teman korban yang akhirnya melapor ke keluarga. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menyebut pemerkosaan itu terjadi pada Maret lalu.
"Kejadian pada Jumat (18/3) dan Sabtu (19/3)," kata Rozi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, para pelaku memaksa dan mencekoki gadis ABG itu dengan minuman keras. Setelah gadis ABG itu mabuk, delapan pemuda tersebut lantas memperkosa korban secara bergiliran.
"Modus para tersangka melakukan bujuk rayu, kemudian memaksa hingga membuat mabuk korban, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh para tersangka," terang dia.
Saat ini, lima dari delapan pemuda pelaku perkosaan sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan. Mereka inisial AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18).
Baca selengkapnya di sini. (idh/imk)











































