Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Apa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut?
Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis 3 tahun penjara adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal yang memberatkan lainnya, Munarman sudah pernah dihukum.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," jelas hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambungnya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Munarman sebagai tulang punggung keluarga.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," tutur hakim.
Sebelumnya Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Selain itu pasal yang dinyatakan terbukti untuk Munarman juga berbeda dari tuntutan jaksa yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(dhn/yld)