Resmi! Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR Saat Masuk RI, Ini Syaratnya

Resmi! Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR Saat Masuk RI, Ini Syaratnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 10:53 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Resmi! Pulang dari Luar Negeri Tak PCR di RI Jika Vaksin 2 Kali, Kecuali Suspek (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani tes RT-PCR saat masuk Indonesia. Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022.

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE 17/2022:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR dan Karantina di RI, Ini Ketentuannya

Dalam SE disampaikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR untuk kategori:

  • PPLN yang sudah divaksin dosis kedua, dan atau
  • PPLN yang sudah divaksin dosis ketiga (booster)

Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR, Ini Ketentuannya

Adapun PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT
  • PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
  • PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,
    diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa
    yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pulang dari Luar Negeri Tetap Wajib PCR Jika Bergejala

Adapun PPLN yang pulang dari luar negeri tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ketentuan:

  • Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
  • Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius

Adapun pemeriksaan ulang RT-PCR bagi:

  • WNI: ditanggung oleh pemerintah
  • WNA: ditanggung secara mandiri

Simak juga Video: Intip Kecanggihan Bus Pemeriksaan PCR Milik BIN, Standar WHO

[Gambas:Video 20detik]




(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads