Syarat mudik 2022 naik pesawat perlu diketahui sebelum memesan tiket. Syarat ini diberlakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas).
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. SE berlaku untuk seluruh penerbangan dari dan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia mulai 2 April 2022 lalu.
Berikut syarat mudik 2022 naik pesawat yang perlu diperhatikan.
Syarat Mudik 2022, Naik Pesawat Tak Perlu Tes Corona Jika..
Calon penumpang pesawat terbang tidak perlu melakukan tes Corona sebelumnya. Aturan menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR dikecualikan khusus yang sudah divaksinasi booster (dosis ketiga).
Meski begitu, tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik 2022.
Syarat Mudik 2022, Naik Pesawat Wajib Antigen/PCR
Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan berlaku bagi calon penumpang pesawat yang sudah divaksin lengkap (dua dosis) namun belum melakukan vaksinasi booster.
Syarat Mudik 2022, Naik Pesawat Wajib PCR Jika..
Berbeda dengan calon penumpang yang sudah divaksin booster atau dua dosis, khusus yang baru divaksin 1 dosis (dosis pertama) tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan pesawat dengan ketentuan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Syarat Mudik 2022 untuk Naik Pesawat
Dalam SE 16/2022, terdapat pengecualian aturan mudik bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus maupun anak-anak. Adapun aturannya sebagai berikut:
- Kondisi kesehatan khusus:
- melampirkan surat keterangan dokter umum
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
Syarat mudik 2022 naik pesawat lainnya yaitu mengisi e-HAC. Berikut ketentuannya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Mau Mudik, Simak Dulu Aturan Lengkapnya':