Hari Ini M Kace Divonis di Kasus Penistaan Agama

Hari Ini M Kace Divonis di Kasus Penistaan Agama

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 10:33 WIB
Terdakwa dugaan penistaan agama M Kace
Terdakwa dugaan penistaan agama M Kace. (Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Terdakwa kasus penistaan agama M Kace kembali menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis hari ini. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Kace dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dilansir detikJabar, Rabu (6/4/2022), pada sidang pembacaan vonis ini, polisi melakukan penjagaan ketat dengan menerjunkan personel serta anggota Brimob dengan 2 mobil Wolf. Dibantu juga dari anggota TNI dan Satpol PP Ciamis. Disiapkan juga 1 unit mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

Seperti sebelumnya, sidang M Kace pun dikawal dengan aksi massa umat Islam dari beberapa daerah.

M Kace mulai menjalani sidang pertama pada Kamis (25/3/2022). Selama menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, M Kace sudah dua kali masuk rumah sakit.

Pertama karena terserang demam berdarah (DBD) pada Jumat, 24 Desember 2022. M Kace selesai menjalani perawatan di rumah sakit dan dinyatakan sembuh dari DBD pada 6 Januari 2022.

Dalam kasus ini, M Kace diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Baca selengkapnya di sini. (idh/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads