2 Status Tersangka Disandang Bupati Langkat: Kasus Korupsi-Kerangkeng Manusia

2 Status Tersangka Disandang Bupati Langkat: Kasus Korupsi-Kerangkeng Manusia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 09:17 WIB
Bupati Langkat Nonaktif Kembali Diperiksa di Kasus Kerangkeng Manusia
Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Dok. Istimewa)

Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Sepekan pentepan tersangka Terbit Rencana di KPK, terungkap temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu. Polisi sempat menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, ada temuan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana tersebut ilegal dan tak memenuhi syarat rehabilitasi.

Polisi akhirnya membongkar ada temuan korban tewas usai 4 hari masuk kerangkeng Bupati Langkat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pihaknya membongkar kuburan S. Kemudian, polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang.

ADVERTISEMENT

Terbit Rencana akhirnya diperiksa intensif terkait kerangkeng manusia miliknya. Polisi kemudian menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Delapan orang itu tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

Kemudian, Polisi menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dan mengacu temuan Komnas HAM.

"Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujar Panca.


(idn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads