Jakarta -
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kerangkeng manusia miliknya sendiri. Dengan penetapan status tersangka itu, Terbit Rencana kini menyandang dua status tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
Tersangka di KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terungkap kasus kerangkeng manusia, Terbit Rencana lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap.
Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).
Selain Terbit Rencana, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Jejak Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia. Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video: Temuan Keji di Kerangkeng Bikin Bupati Langkat Jadi Tersangka
[Gambas:Video 20detik]
Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Sepekan pentepan tersangka Terbit Rencana di KPK, terungkap temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu. Polisi sempat menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Namun setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, ada temuan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana tersebut ilegal dan tak memenuhi syarat rehabilitasi.
Polisi akhirnya membongkar ada temuan korban tewas usai 4 hari masuk kerangkeng Bupati Langkat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pihaknya membongkar kuburan S. Kemudian, polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang.
Terbit Rencana akhirnya diperiksa intensif terkait kerangkeng manusia miliknya. Polisi kemudian menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Delapan orang itu tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Kemudian, Polisi menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dan mengacu temuan Komnas HAM.
"Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujar Panca.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini