Jakarta -
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin jadi tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Terbit dinilai bertanggungjawab sebagai pemilik terkait kasus kerangkeng manusia.
"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4).
Panca memastikan Terbit bakal dijerat pasal berlapis terkait kasus tersebut. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujar Panca.
Panca mengatakan tim penyidik sejak awal telah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng manusia tersebut. Selain itu, dia memastikan pihaknya juga sejauh ini telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
"Minggu lalu tim sudah berangkat untuk mendalami, apalagi temuan dan mengkroscek temuan antara penyidik dengan teman Komnas HAM dan LPSK," sebut Panca.
Langkah ini dilakukan untuk melengkapi fakta- fakta dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, karena nanti kalau sudah maju ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan sesuai dengan mekanisme hukum.
"Makanya koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK telah dilaksanakan minggu lalu termasuk juga melakukan pemeriksaan kedua dengan saudara TRP di gedung merah putih KPK," ujar Panca.
Simak selengkapnya jejak Terbit sebelum ditetapkan tersangka.
Bupati Langkat Sempat Diperiksa 10 Jam
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Terbit sempat menjalani pemeriksaan oleh polisi terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman rumahnya. Terbit diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 52 pertanyaan.
"Mulai riksa (Jumat, 1/4/2022), pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (2/4).
"Materi secara keseluruhan dari kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai bagaimana operasional PT DRP," lanjutnya.
Bupati Langkat Untung Rp 177,5 M dari Kerangkeng Manusia
Tak hanya itu, ternyata Terbit juga meraup keuntungan dari kasus kerangkeng manusia. Hal itu diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000 (miliar)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/3).
Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut
Untuk diketahui, Komnas HAM mengapresiasi Polda Sumut atas penetapan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM menilai langkah tersebut sudah tepat.
"Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik, dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi dan Komnas HAM apresiasi langkah ini. Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (5/4).
Anam menyebut Terbit Rencana dijerat pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurutnya, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian.
"Jadi ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya orang disiksa dan lain-lain sampai meninggal dunia. Ini langkah signifikan penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini