Di Depan Tito, Komisi II DPR Minta Kades Dukung Jokowi 3 Periode Disanksi

Di Depan Tito, Komisi II DPR Minta Kades Dukung Jokowi 3 Periode Disanksi

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 16:05 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta sejumlah kepala desa (kades) yang mendukung wacana 'Jokowi 3 periode' diberi sanksi. Hal disampaikan Luqman di depan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian hadir dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2022). Luqman mengingatkan kegiatan politik praktis oleh kades dan perangkatnya dilarang oleh undang-undang.

"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," kata Luqman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain," sambungnya.

Luqman berharap Kemendagri dapat menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah. Hal itu, kata Luqman, untuk memberikan sanksi kepada kepala dan perangkat desa yang mendukung wacana Jokowi 3 periode.

ADVERTISEMENT

"Artinya, dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi," ujar Luqman.

"Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Menurut Luqman, dukungan kepada Jokowi 3 periode itu menyalahi undang-undang dan menabrak konstitusi. Luqman menjelaskan dalam konstitusi sudah diatur maksimum seseorang menjadi presiden 2 periode.

"Satu, menyalahi undang-undang. Yang kedua, itu nabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang jadi presiden 2 periode," imbuh Luqman.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads