Dituntut 7 Bulan Bui di Kasus 'Allahmu Lemah', Ferdinand Ajukan Pembelaan

Dituntut 7 Bulan Bui di Kasus 'Allahmu Lemah', Ferdinand Ajukan Pembelaan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 15:12 WIB
Jakarta -

Ferdinand Hutahaean dituntut jaksa 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitter-nya. Ferdinand mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa.

"Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani, dan minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan, saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," kata Ferdinand seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4/2022).

Ferdinand menghormati tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Ferdinand menghormati profesionalisme dan kinerja dari jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kita menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman kita dari jaksa penuntut umum," kata Ferdinand.

Ferdinand tidak mau menanggapi tuntutan 7 bulan penjara. Dia menyebut tidak ingin dibanding-bandingkan terkait lama atau tidaknya tuntutan 7 bulan itu.

ADVERTISEMENT

"Ah tidak usah masuk ke substansi itu, pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya. Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti, jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu perbandingan ya begitu ya," ungkap jaksa.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara. Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4).

"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," lanjut jaksa.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads