Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Hal yang membuat Ferdinand dituntut 7 bulan karena perbuatannya dinilai jaksa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya itu, jaksa menyebut Ferdinand sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Ferdinand belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," kata jaksa.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara. Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar jaksa.
"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," lanjut jaksa.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.