Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1443 Hijriah di tengah penyebaran Covid-19. Salah satu poin maklumatnya, MUI Kabupaten Bogor mengusulkan agar vaksinasi Corona untuk umat Islam yang berpuasa digelar malam hari.
Usul vaksinasi umat Islam yang berpuasa digelar malam itu tertuang dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bogor Nomor: MLM-01/DP-K.KABBOGOR/IV/2022, yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji dan Irfan Awaludin, tertanggal 3 April 2022.
Ada 6 poin utama dalam maklumat tersebut. Di mana, pada poin kedua MUI Kabupaten Bogor menyatakan pelaksanaan ibadah Ramadan yang melibatkan orang banyak boleh dilakukan secara normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibadah Ramadan 1443 Hijriah, khususnya yang melibatkan orang banyak (salat Tarawih, tadarus, Iktikaf dan lainnya) di masjid, musala atau tempat umum lainnya dapat dilaksanakan secara normal (saf dirapatkan) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," demikian poin 2 Maklumat MUI Kabupaten Bogor.
Dalam maklumat dimaksud, warga Kabupaten Bogor juga diminta tetap mendukung mendukung pemerintah menjalankan program vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. MUI Kabupaten Bogor memastikan vaksinasi Corona tak membatalkan puasa.
"Vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya vaksinasi tersebut adalah pemberian vaksin dengan cara
disuntikkan melalui otot. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," begitu bunyi poin 3 huruf b Maklumat MUI Kabupaten Bogor.
Untuk pemerintah, MUI Kabupaten Bogor mengimbau agar program vaksinasi Corona diterapkan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Mereka mengusulkan agar vaksinasi untuk umat Islam yang berpuasa dilakukan pada malam hari.
"Pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 di malam hari bulan Ramadan. Apabila pelaksanaan vaksinasi pada siang hari di saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," bunyi poin 3 huruf d Maklumat MUI Kabupaten Bogor.
Selain itu, umat Islam di Kabupaten Bogor juga diimbau tidak menggelar atau menghadiri sahur dan buka bersama. MUI Kabupaten Bogor juga mengingatkan umat Islam di wilayahnya agar tak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.
"Tidak mengakses dan atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan Covid-19 dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Biasakan untuk melakukan tabayun terlebih dahulu sebelum mempercayai dan atau menyebarkan sebuah informasi," demikian bunyi maklumat MUI Kabupaten Bogor pada poin 5.
Simak 6 poin Maklumat MUI Kabupaten Bogor di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Luhut Sebut Vaksinasi Booster Meningkat Gegara Jadi Syarat Mudik':
Berikut 6 poin Maklumat MUI Kabupaten Bogor dimaksud:
1. Mengingat bulan Ramadan 1443 H. ini terdapat perbedaan dalam penetapan awal dan akhir Ramadan, umat Islam hendaknya menjadikan hal tersebut sebagai momentum memupuk toleransi dan saling menghormati;
2. Ibadah Ramadan 1443 H. khususnya yang melibatkan orang banyak (salat Tarawih, tadarus, Iktikaf dan lainnya) di masjid, musala atau tempat umum lainnya dapat dilaksanakan secara normal (saf dirapatkan) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Karena itu, MUI Kabupaten Bogor mengajak umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadan sebaik-baiknya;
3. Mengingat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 (khususnya vaksin booster) masih berjalan, tidak terkecuali di bulan Ramadan, maka dengan berpedoman kepada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa, dengan ini menyampaikan Maklumat:
a. Umat Islam wajib mendukung dan berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok agar terbebas dari wabah Covid-19;
b. Vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya vaksinasi tersebut adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan melalui otot;
c. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya;
d. Pemerintah/pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa;
e. Pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 di malam hari bulan Ramadan apabila pelaksanaan vaksinasi pada siang hari di saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik;
4. Dalam rangka mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mengendalikan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, maka dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Himbauan untuk Tidak Menyelenggarakan atau Menghadiri Sahur/Buka Puasa Bersama Pada Saat Bulan Ramadan 1443 H, dengan ini menghimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur/buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan, serta mengutamakan melakukan kegiatan tersebut bersama keluarga inti.
5. Tidak mengakses dan atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan Covid-19 dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Biasakan untuk melakukan tabayun terlebih dahulu sebelum mempercayai dan atau menyebarkan sebuah informasi;
6. Tetap memelihara kesehatan jasmani dengan menjaga kesehatan diri, keluarga dan masyarakat dengan pola hidup sehat dan bersih, serta senantiasa memelihara kesehatan rohani, mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan amalan-amalan sunnah di bulan Ramadan, membaca salawat, istigfar, zikir, istigasah, memperbanyak sedekah, tadarus Al-Qur'an, men-dawam-kan wudu, salat malam, dan senantiasa memanjatkan doa agar diri, keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya mendapatkan perlindungan Allah SWT terbebas dari wabah Covid-19.