MUI Tegaskan Swab Tak Batalkan Puasa, Salat Boleh Pakai Masker

MUI Tegaskan Swab Tak Batalkan Puasa, Salat Boleh Pakai Masker

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 15:38 WIB
Sejumlah umat muslim tengah menjalani Ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali menggelar salat jumat Namun, penerapan protokol kesehatan ketat tetap dikedepankan dalam area Masjid.
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. MUI menyebut melakukan tes swab melalui hidung dan mulut tidak membatalkan puasa.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," demikian bunyi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri MUI yang diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh, Kamis (31/3/2022).

Panduan ini juga mengatur tentang hukum penggunaan masker saat salat. MUI menyebut menggunakan masker saat salat hukumnya boleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," jelasnya.

Selain itu, MUI juga mengatur soal pelaksanaan vaksinasi selama puasa. MUI menekankan bahwa umat Islam yang sedang menjalankan puasa boleh mengikuti vaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," sebutnya.

Simak panduan lengkap pada halaman berikutnya.

Simak juga Video: Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tasikmalaya Meroket

[Gambas:Video 20detik]





Berikut panduan lengkap penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah MUI:

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal ('azimah), antara lain:
A. Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat;
B. Merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah;
C. Menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat Tarawih.

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i'tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

7. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Ditetapkan di Jakarta, 30 Maret 2022 M / 27 Sya'ban 1443 H

Pimpinan Komisi Fatwa MUI
Wakil Ketua Dr. KH. Maulana Hasanuddin M.Ag
Sekretaris Miftahul Huda, Lc

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Ketua Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A
Sekretaris Jenderal Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads