Buron Kasus Pemalsuan Surat-Penjualan Tanah Ditangkap Jaksa di Jakarta

Buron Kasus Pemalsuan Surat-Penjualan Tanah Ditangkap Jaksa di Jakarta

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 14:07 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Ilustrasi buron (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) menangkap buron berinisial PG (48), terpidana kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. PG ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta.

"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejati Sumut mengamankan DPO terpidana PG (48), Minggu (3/4), pukul 12.38 WIB, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Yos mengatakan PG selama ini bersembunyi di apartemen itu bersama anaknya. Selama pelarian, PG diketahui membuka usaha warung makan di tempat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PG telah ditetapkan sebagai DPO oleh cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli pada 24 Agustus 2021. PG terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.

Tanah yang dijual PG berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Akibat perbuatan PG, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 9 miliar.

ADVERTISEMENT

"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan Terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," sebut Yos.

Setelah ditangkap, PG diserahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, dan kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.

Simak juga '6 Bulan Buron, Wanita Paruh Baya Spesialis Copet di Makassar Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]



(dhm/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads