Vonis Mati Herry Wirawan
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, seperti dilansir detikJabar, Senin (4/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
(ncm/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini