Komisi Hukum DPR Harap Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Efek Jera Pedofil

Komisi Hukum DPR Harap Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Efek Jera Pedofil

Nurcholis Maarif - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 13:42 WIB
Pangeran Khairul Saleh (Dok. Pribadi).
Pangeran Khairul Saleh (Foto: dok. pribadi)

Vonis Mati Herry Wirawan

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, seperti dilansir detikJabar, Senin (4/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.


(ncm/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads