Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan perihal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Baleg menghadirkan ahli bahasa untuk membahas KSBE pembahasan RUU TPKS.
"Hari ini kami hadirkan ahli bahasa, kemarin ada sedikit missed saja, kemarin ahli bahasanya nggak datang. Jadi rapatnya kemarin sampai pukul 16.00 WIB doang, kalau ada ahli bahasa kami akan ajak sebenarnya sampai malam kemarin ya," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Willy mengatakan untuk kekerasan seksual berbasis elektronik dalam RUU TPKS tetap menggunakan bahasa yang sama. Ahli bahasa diperlukan saat pembahasan RUU TPKS untuk mengharmonisasi bahasa-bahasa asing.
"Kemarin yang paling kita adopsi victim trust fund, jadi dana bantuan korban. Habis itu, kekerasan seksual berbasis elektronik apakah tetap bahasanya itu? Tetapi setelah diharmonisasi tadi tetap menggunakan bahasa yang sama, KSBE, kekerasan seksual berbasis elektronik. Itu mungkin beberapa hal yang butuh ahli bahasa," jelas Willy.
"Undang-undang kan tidak boleh menggunakan bahasa asing ya. Asesmen kan sering kali digunakan dalam bahasa kedokteran dan psikologi. Itu yang kemudian kita adaptasi dan beberapa hal lain. Ini yang menjadi progres hari ini. Kita harap selesailah," imbuhnya.
Rencananya, rapat pleno RUU TPKS akan digelar Rabu (6/4) besok pukul 13.00 WIB. Willy mengatakan undangan rapat itu sudah dikirimkan kepada Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Lodewijk F Paulus.
"Jadi kita ya tuntaskan hari ini karena takutnya kalau pleno hari ini barangnya belum jadi kan dia harus mengundang menteri keputusan tingkat I kan dan kita usahakan besok siang jam 1. Di undangan sudah saya kirim ke Pak Lodewijk karena yang bertanda tangan itu Wakil Ketua Bidang Korpolkam," jelas Willy.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/rfs)