Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Cuitan 'Allahmu Lemah' Hari Ini

Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Cuitan 'Allahmu Lemah' Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 06:33 WIB
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).
Ferdinand Hutahaean (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Ferdinand Hutahaean hari ini akan menjalani sidang agenda tuntutan kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

'Ya, di Pengadilan Jakarta Pusat jam 10.00 WIB ya," kata pengacara Ferdinand, Rony Hutahean kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Rony berharap jaksa penuntut umum memperhatikan fakta persidangan dalam menyusun tuntutan. Karena hal itu disebut Rony, sangat penting untuk nantinya mengajukan pembelaan dari pihak Ferdinand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kami berharap jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutannya agar diperhatikan fakta-fakta persidangan selama ini dan barang tentu apabila telah memperhatikan fakta persidangan, karena hal tersebut sangat penting bagi kami nantinya dalam mengajukan pembelaan," ujar Rony.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2).

Perbuatan Ferdinand, disebut jaksa, bermula dari cuitan-cuitannya yang berkaitan dengan Bahar bin Smith yang tengah berurusan hukum di Polda Jawa Barat. Bunyi cuitan itu adalah, 'Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet'.

Selain itu, ada cuitan Ferdinand yang mengomentari salah satu tautan berita berjudul 'Bahar Bin Smith: Kalau Saya Langsung Ditahan Maka Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati di NKRI' dengan cuitan 'Semoga ditahan biar bangsa ini teduh..!'. Menurut jaksa, rangkaian cuitan itu menunjukkan perbuatan Ferdinand seperti yang didakwakan padanya.

Setelahnya, Ferdinand masih mencuit beberapa komentarnya mengenai Bahar Bin Smith. Sampai pada 4 Januari 2022, ada satu cuitan Ferdinand yang disebut jaksa sebagai puncak dari seluruh cuitan.

"Puncak dari seluruh unggahan tweet (cuitan) terdakwa tersebut, di mana secara sadar Terdakwa mengetahui akan akibat dari unggahannya bahwa pemberitahuan bohong yang dilakukannya akan dibaca oleh orang banyak atau masyarakat luas, namun kata-kata yang dirangkai oleh Terdakwa dalam unggahannya telah dipertimbangkan dan telah dipikirkan sebelumnya akan akibat kata-kata yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya, dan memang sejak awal Terdakwa telah menunjukkan rasa kebenciannya dan tidak empatinya kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya yang notabene beragama Islam," ucap jaksa.

"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," imbuh jaksa.

Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Simak Video: Minta Ferdinand Dibebaskan, Habib Kribo Dinasehati Hakim

[Gambas:Video 20detik]




(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads