Vonis Mati Herry Wirawan, Komisi VIII DPR: Agar Pedofil Berpikir Seribu Kali

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 05:10 WIB
Herry Wirawan (Foto: istimewa)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap hukuman mati itu menjadi efek jera.

"Ya bagus, saya kira itu seiring dengan harapan kita selama ini, termasuk saya concern dengan kasus ini dan berharap memang hukuman yang maksimal sebagai efek jera kepada pelaku pedofil yang lain," kata Yandri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Yandri meyakini hukuman mati bagi Herry Wirawan ini jadi salah satu bentuk perlawanan terhadap pelaku kejahatan seksual. Utamanya, kata dia, bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.

"Dan ini saya meyakini tonggak keseriusan kita untuk melakukan perlawanan atau menangani secara serius terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga ini menjadi kado Ramadan lah, kira-kira begitu," tutur Yandri.

"Ini efek jera yang baik, sehingga pedofil itu bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang seperti dilakukan Herry Wirawan," imbuhnya.

Golkar Minta Restitusi Korban Segera Diberikan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai hukuman mati itu dapat menyadarkan masyarakat. Dia meminta agar jangan main-main dengan kekerasan seksual.

"Hukuman bagi Herry Wirawan ini sudah sangat berat. Kita berharap dengan hukuman ini menyadarkan dirinya bahwa perbuatannya itu membuatnya insyaf dan memberikan efek bagi yang lainnya. Jangan main-main dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukannya itu," kata Ace saat dihubungi terpisah.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Simak Video: Jejak Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Hingga Dihukum Mati






(lir/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork