Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali diperpanjang, mengingat situasi pandemi COVID-19 masih terjadi. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, tercatat 20 daerah kini masuk ke PPKM level 1.
Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 berlaku efektif mulai hari ini hingga 2 minggu ke depan atau 18 April 2022. Dirjen Bina Adwil Safrizal mengatakan berdasarkan Inmedagri terbaru, tercatat makin banyak daerah yang berada di PPKM level 1.
"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 itu jumlah daerah yang berada di PPKM level 1 mengalami kenaikan yang sebelumnya hanya 6 daerah, kini menjadi 20 daerah. Kemudian kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada PPKM level 2, yaitu dari 83 daerah menjadi 99 daerah.
Sementara itu, jumlah daerah yang berada di PPKM level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Kemudian, tidak ada daerah yang berada di level 4.
Safrizal mengatakan terdapat perubahan substansi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00.
"Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton," tambah Safrizal.
Pemerintah juga meyakini vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian COVID-19. Karena itu, pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara disyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.
(maa/jbr)