8 Hari Diterapkan, Tilang Elektronik di Medan Tangkap 2.191 Pelanggar

8 Hari Diterapkan, Tilang Elektronik di Medan Tangkap 2.191 Pelanggar

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 20:58 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Ahmad Arfah/detikcom)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), telah berlangsung delapan hari. Sebanyak 2.191 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ribuan pelanggar itu tertangkap kamera dimulai sejak ETLE diterapkan di Kota Medan pada 26 Maret 2022.

"Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, ada 2.192 pelanggar yang tertangkap kamera," kata Hadi kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menjabarkan sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim. Petugas tengah melakukan pendataan.

"Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya. Selebihnya masih proses pendataan," ujar Hadi.

ADVERTISEMENT

Hadi mengatakan pelanggar terbanyak adalah pengendara yang tidak memakai seat belt. "Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," sebut Hadi.

Kemudian, ada juga pelanggar yang menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 42 perkara. Lalu 37 pelanggar tidak menggunakan helm.

"Tidak menggunakan helm sebanyak 37," jelas Hadi.

Di Kota Medan, baru satu titik lokasi yang diterapkan ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. Hadi menyebut beberapa ruas jalan lainnya dalam proses.

"Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," jawabnya.

Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (25/3).

Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto mengatakan untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. E-tilang ini mampu meminimalisir penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan.

"E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.

Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

(dhm/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads