Respons Kapolres Tangerang soal Anak Buah Dilaporkan Usai Jemput Paksa Wanita

Respons Kapolres Tangerang soal Anak Buah Dilaporkan Usai Jemput Paksa Wanita

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 17:12 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Tangerang -

Tiga personel Polsek Cipondoh dilaporkan ke Propam Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya dilaporkan viral jemput paksa Christine, wanita penyelamat tiga anjing yang dituding hendak mencuri.

"Pasti ditindaklanjutilah. Jadi saya pastikan tidak ada satu pun laporan yang tidak ditindaklanjuti. Cepat atau lambat itu relatif, tapi pasti kami tindak lanjuti. Saya bertanggung jawab penuh atas persoalan itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Diketahui penyelamat anjing yang bernama Christine ini melaporkan Kapolsek Cipondoh, Kompol Ubaidilah, Kanit Reskrim Cipondoh, Ipda Zainal Arifin, dan seorang Polwan bernama Suswanti. Pelaporannya ini dilakukan karena merasa dijemput paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga ia melaporkan ketiganya ke Propam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi soal penjemputan paksa Christine, Komarudin menjelaskan terkait norma penjemputan paksa. pihaknya mempersilakan pelapor untuk menguji keabsahan dalam penjemputan paksa.

"Kan itu ada semua dalam hukum kita. Itu kan (jemput paksa) kata si terduga pelapor, akhirnya tinggal dibuktikan saja sih," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan untuk pemanggilan tiga anak buahnya itu belum dapat dipastikan kapan. Namun ia menegaskan laporan tersebut akan tetap diproses lebih lanjut.

"Ya itu tadi saya bilang, cepat atau lambatnya itu relatif. Karena yang bikin laporan kasusnya bukan cuma kasusnya yang bersangkutan. Ada kasus lain juga yang harus ditangani juga," ucapnya.

Sementara itu, untuk dugaan pencurian anjing, Komarudin meminta para pihak agar kooperatif. Komarudin mengatakan pemeriksaan terhadap para pihak penting dilakukan untuk membuat terang peristiwa itu.

"Jadi silakan masing-masing pihak kooperatif saja, ikuti saja aturan mainnya. Untuk membuat terang suatu perkara pasti harus ada pemanggilan baik klarifikasi maupun pemanggilan. Ataupun kalau klarifikasi lisan secara verbal ya. Verbal itu berdasarkan hukum," pungkasnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads