Wamenkumham Sebut Revisi KUHP Disahkan Paling Lambat Juni 2022

Nahda Rizki Utama - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 16:02 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Dok. Kemenkumham)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada Juni tahun ini. Eddy menyebut RKUHP sudah disetujui tingkat pertama.

"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama," kata Eddy saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Eddy mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI. Eddy memastikan RKUHP sudah harus disahkan paling lambat pada Juni 2022.

"Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," jelas Eddy.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Supriansa juga mengatakan pihaknya berkomitmen dengan pemerintah untuk mengesahkan RKUHP. Dia menyebutkan RKUHP akan disahkan paling lambat pada Juni 2022.

"Insyaallah karena di Komisi III sekarang barang ini, kita memang sudah komitmen dengan pemerintah, Pak Ketua, Juni insyaallah kita selesaikan ini RKUHP dan pasal di dalam itu lengkap seperti yang kita mengusulkan hari ini," ujar Supriansa.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menargetkan RKUHP selesai pada masa sidang 2022. RKUHP akan selesai bersama RUU prioritas lainnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork