Aturan Entry Test PPLN Direlaksasi: Sudah Vaksin Tak Perlu PCR Kecuali Suspek

Aturan Entry Test PPLN Direlaksasi: Sudah Vaksin Tak Perlu PCR Kecuali Suspek

Indra Komara - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 15:24 WIB
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

Pemerintah merelaksasi aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). PPLN yang sudah divaksin tak perlu lagi dites Corona kecuali dinyatakan suspek.

Awalnya Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemulihan ekonomi di Indonesia bisa bangkit secara cepat sejak Februari lalu. Namun Luhut menyoroti sektor penerbangan internasional yang masih harus diperbaiki.

"Kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal. Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain membuka bandara internasional," ujar Luhut dalam jumpa pers, Senin (4/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bandara internasional yang akan dibuka adalah di DIY, Medan, Makassar, dan Pekanbaru. Adapun kebijakan visa akan direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi, termasuk aturan masuk RI.

"Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi hingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci relaksasi aturan bagi PPLN. Airlangga menyebut tidak ada tes Corona setibanya di Indonesia jika sudah dites ketika di negara asal.

"Terkait dengan PPLN tadi sudah disampaikan Pak Menko Marinves bahwa terkait dengan vaksinasi ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2x24 jam, tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspek," ujar Airlangga.

Dia mencontohkan, jika ada PPLN dengan suhu tubuh 37,5 derajat Celsius, akan langsung dites PCR. Namun, jika tidak ada suspek Corona, tidak perlu dilakukan tes Corona.

"Yang temperatur tinggi misal 37,5 derajat Celsius langsung di-PCR, sedangkan yang lain itu tidak diperlukan. Sedangkan yang lain wajib menggunakan PeduliLindungi dan tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival," kata Airlangga.

(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads