Jaksa Agung St Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut dari pencurian, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
"Pada Senin, 4 April 2022, Jaksa Agung RI menggunakan kewenangannya sebagai pemegang asas 'dominus litis' dan asas 'oportunitas' melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan ekspose dan menyetujui 8 dari 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (4/4/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagai berikut:
1. Tersangka Tomy Hariska alias Tomi bin Suhardi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
2. Tersangka Herman bin Nyakrin dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
3. Tersangka T Munawar Saputra bin (alm) T Dahlan dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
4. Tersangka M Naser Mustafa alias Acek dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
5. Tersangka Dedek Febrian Jaya bin Sugeng Suharto dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
6. Tersangka Budi Yanto alias Budi bin Abdul Halim dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
7. Tersangka Edi Irawan bin Awi dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan
8. Tersangka Nopriani alias Ani binti Budi Gun (alm) dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Pencurian
Ketut menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
-Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
-Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
-Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
-Pertimbangan sosiologis
-Masyarakat merespons positif
Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ialah:
-Dalam perkara tersangka M Naser Mustafa alias Acek, kejadian tersebut akibat dari kesalahpahaman masalah rumah tangga karena faktor emosi tersangka terhadap tingkah laku korban
-Dalam perkara tersangka Dedek Febrian Jaya bin Sugeng Suharto, tujuan tersangka meminta uang kepada saksi korban Annisa Agustina binti Sugeng Suharto (adik kandung dari tersangka) karena tersangka sedang tidak memiliki uang sama sekali untuk kebutuhan sehari-hari
-Dalam perkara tersangka Budi Yanto alias Budi bin Abdul Halim, tersangka merupakan tulang punggung keluarga
-Dalam perkara tersangka Edi Irawan bin Awi, tersangka merupakan kerabat dekat saksi korban Firdaus dan juga tinggal dalam satu rumah. Mereka sudah saling memaafkan satu sama lain. Tak hanya itu, tersangka merupakan seorang petani kecil sekaligus tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan 1 orang istri dan 3 orang anak
-Dalam perkara tersangka Tomy Hariska alias Tomi bin Suhardi, tersangka melakukan pencurian dikarenakan kebutuhan biaya untuk persiapan persalinan istrinya yang sedang hamil dan akan segera melahirkan
-Dalam perkara tersangka T Munawar Saputra bin alm T. Dahlan, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 2 orang anak yang masih kecil
"Jaksa Agung RI menyampaikan pesan bahwa kunci dari restorative justice ini adalah pemberian maaf dari korban sehingga terjadi proses perdamaian. Lalu kepada tersangka, Jaksa Agung meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta kepada jajaran Kejaksaan RI agar tidak menyalahgunakan kepercayaan korban kepada institusi Kejaksaan RI," kata Ketut.
Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada para kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Simak juga 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':
(sam/knv)