Peraturan penerbangan terbaru April 2022 jadi informasi penting sebelum melakukan perjalanan. Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
SE ini berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku 2 April 2022 ini. SE berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Berikut ketentuan aturan yang dimuat dalam SE tersebut.
Peraturan Penerbangan Terbaru April 2022: Jika Sudah Booster
Calon penumpang pesawat terbang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) diberlakukan aturan sebagai berikut:
- Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Peraturan Penerbangan Terbaru April 2022: Jika Sudah Vaksin 2 Kali
Calon penumpang pesawat terbang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku aturan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Tak Ada Lagi Penyekatan Saat Mudik Lebaran |
Peraturan Penerbangan Terbaru April 2022: Jika Vaksin 1 Dosis
Calon penumpang pesawat terbang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Peraturan Penerbangan Terbaru April 2022: Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
Calon penumpang pesawat terbang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
- Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat
Lihat juga video 'Terapkan Pelonggaran Aturan Penerbangan, Begini Suasana Bandara Adisumarmo':
Peraturan penerbangan terbaru April 2022 lainnya juga dapat disimak di halaman selanjutnya.
(izt/imk)