Bima Arya Larang ASN Kota Bogor Gelar Bukber dan Open House

Bima Arya Larang ASN Kota Bogor Gelar Bukber dan Open House

Muchamad Sholihin - detikNews
Minggu, 03 Apr 2022 20:36 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Muchamad Sholihin-detikcom)
Foto: Wali Kota Bogor Bima Arya (Muchamad Sholihin-detikcom)
Kota Bogor -

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor untuk menggelar buka bersama dan open house. Selain itu, Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1443 H.

"Pada dasarnya aturan kerja selama Ramadan itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada di Surat Edaran, kita sudah keluarkan (SE). Itu sama saja, bekerja sampai jam 15:00, sebelumnya kan (bukan Ramadan) sampai jam 16:00 " kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Minggu (3/4/2022).

"Cuma yang sekarang yang lebih ditekankan itu larangan bagi ASN untuk menggelar buka bersama, jadi ASN, semua pimpinan daerah semua tidak boleh adakan buka bersama, open house itu ditiadakan, gitu. Jadi kita imbau untuk itu (tidak gelar buka bersama dan open house)," tambah Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, di luar Ramadan, ASN Kota Bogor bekerja 8 jam kini dikurangi jadi 7 jam. Dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1746 tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H disebutkan, jam kerja bagi ASN selama 5 hari kerja dimulai pada pukul 08:00 WIB-15:00 WIB.

Kecuali hari Jum'at, akhir jam ASN adalah pukul 15:30 WIB dengan waktu istirahat lebih lama yakni pada pukul 11:30 WIB-13:30 WIB. Sementara bagi ASN yang bekerja 6 hari dalam sepekan, waktu mulai kerja pukul 08:00 WIB- dan berakhir pukul 14:00 WIB.

ADVERTISEMENT

Dalam SE itu juga disebutkan, jam kerja pegawai aparatur sipil pada masa Pandemi COVID-19 berlaku bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

"Bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang memberikan Pelayanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja, dilaksanakan berdasarkan penugasan/piket/shift yang diatur oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya," demikian isi poin ke-4 dalam SE tersebut.

Selain itu, ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan non formal mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama diatur Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan.

Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dan selalu menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads