Christine melaporkan tiga personel Polsek Cipondoh ke bagian Propam Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini dilakukan setelah merasa dijemput paksa atas tuduhan pencurian tiga anjing berjenis golden retriever dan dua siberian husky.
Hal ini bermula ketika pemilik anjing bernama Parmin kehilangan tiga ekor anjingnya pada 29 Maret. Parmin kemudian membuat laporan ke polisi dengan nomor LPB/204/III/2022/PMJ/Rstro TNG KOTA/sek Cipondoh. Laporan itu dibuat 30 Maret 2022. Korban membuat laporan atas dugaan pencurian.
Atas laporan tersebut polisi kemudian turun tangan. Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah mengatakan polisi didampingi Ketua RT menyambangi kediaman Cristine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika itu Cristine merasa dirinya dijemput paksa oleh Polisi. Dia juga merasa janggal atas tuduhan mencuri.
"Ya karena anjingnya matanya sudah infeksi mukanya juga sudah luka-luka terus anjing yang husky itu ada yang pincang jadi saya inisiatif saja sebagai manusia kasihan melihatnya panas-panasan dijemur langsung saya bawa ke dokter bukannya saya bawa pulang ke rumah tapi saya langsung bawa ke dokter di rontgen dicek darah lengkap," ucap Cristine kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Christine mengakui ketiga anjing itu dibawa dari sebuah pekarangan kosong yang tidak berpenghuni. Dia mengatakan saat itu tidak langsung mengambil ketiga anjing tersebut, melainkan menunggu sampai pemiliknya muncul.
"Jadi saya di situ lama tuh ada setengah jam. Tapi tidak ada yang datang. Saya nyari kok pemiliknya maksudnya ada tidak yang punya anjingnya. Kalau saya ingin mencuri untuk memiliki, ngapain saya nyari-nyari pemiliknya," ungkapnya.
"Polisi yang datang ke rumah saya untuk jemput paksa saya dibilang pencurian, saya mintain buktinya dia tunjukin CCTV saya lagi berdiri di pinggir jalan. Jadi bukan di rumah pemiliknya tapi saya berdiri di pekarangan bebas itu kan berarti semua orang punya hak untuk di situ dong kan bukan rumah pribadi dan saya juga nolongin anjingnya bukan ambil dari rumahnya," tuturnya.
Cristine mengatakan dia diminta langsung ke Polsek Cipondoh. Namun saat itu dia meminta menunggu penasihat hukumnya datang terlebih dulu.
"Saya nanya surat penahanannya mana? Saya juga tidak tau kok tiba-tiba sudah ada surat penahanan emang saya narkoba yang bisa langsung diciduk saya aja belum klarifikasi kok mau langsung ditahan tapi polisi bilang ini hak polisi," jelasnya.
Atas kejadian tersebut dia merasa tidak puas dengan kinerja Polsek Cipondoh. Maka dari itu dia melaporkan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Zainal Arifin dan Polwan Suswanti ke Propam Polres Metro Tangerang Kota.
"Ya dikarenakan saya kecewa kinerja dari Polsek Cipondoh seharusnya kan ada surat undangan untuk klarifikasi tapi sayangnya langsung dijemput paksa seakan-akan saya teroris atau keciduk narkoba sampai harus segera dibawa ke kantor polisi," bebernya.