Duduk Perkara Wanita Tangerang Ngaku Dijemput Paksa Polisi Usai Tolong Anjing

Duduk Perkara Wanita Tangerang Ngaku Dijemput Paksa Polisi Usai Tolong Anjing

Khairul Ma'arif - detikNews
Minggu, 03 Apr 2022 19:55 WIB
Anjing siberian husky yang mati
Foto: dok ist
Tangerang -

Christine melaporkan tiga personel Polsek Cipondoh ke bagian Propam Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini dilakukan setelah merasa dijemput paksa atas tuduhan pencurian tiga anjing berjenis golden retriever dan dua siberian husky.

Hal ini bermula ketika pemilik anjing bernama Parmin kehilangan tiga ekor anjingnya pada 29 Maret. Parmin kemudian membuat laporan ke polisi dengan nomor LPB/204/III/2022/PMJ/Rstro TNG KOTA/sek Cipondoh. Laporan itu dibuat 30 Maret 2022. Korban membuat laporan atas dugaan pencurian.

Atas laporan tersebut polisi kemudian turun tangan. Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah mengatakan polisi didampingi Ketua RT menyambangi kediaman Cristine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ketika itu Cristine merasa dirinya dijemput paksa oleh Polisi. Dia juga merasa janggal atas tuduhan mencuri.

"Ya karena anjingnya matanya sudah infeksi mukanya juga sudah luka-luka terus anjing yang husky itu ada yang pincang jadi saya inisiatif saja sebagai manusia kasihan melihatnya panas-panasan dijemur langsung saya bawa ke dokter bukannya saya bawa pulang ke rumah tapi saya langsung bawa ke dokter di rontgen dicek darah lengkap," ucap Cristine kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

ADVERTISEMENT

Christine mengakui ketiga anjing itu dibawa dari sebuah pekarangan kosong yang tidak berpenghuni. Dia mengatakan saat itu tidak langsung mengambil ketiga anjing tersebut, melainkan menunggu sampai pemiliknya muncul.

"Jadi saya di situ lama tuh ada setengah jam. Tapi tidak ada yang datang. Saya nyari kok pemiliknya maksudnya ada tidak yang punya anjingnya. Kalau saya ingin mencuri untuk memiliki, ngapain saya nyari-nyari pemiliknya," ungkapnya.

"Polisi yang datang ke rumah saya untuk jemput paksa saya dibilang pencurian, saya mintain buktinya dia tunjukin CCTV saya lagi berdiri di pinggir jalan. Jadi bukan di rumah pemiliknya tapi saya berdiri di pekarangan bebas itu kan berarti semua orang punya hak untuk di situ dong kan bukan rumah pribadi dan saya juga nolongin anjingnya bukan ambil dari rumahnya," tuturnya.

Cristine mengatakan dia diminta langsung ke Polsek Cipondoh. Namun saat itu dia meminta menunggu penasihat hukumnya datang terlebih dulu.

"Saya nanya surat penahanannya mana? Saya juga tidak tau kok tiba-tiba sudah ada surat penahanan emang saya narkoba yang bisa langsung diciduk saya aja belum klarifikasi kok mau langsung ditahan tapi polisi bilang ini hak polisi," jelasnya.

Atas kejadian tersebut dia merasa tidak puas dengan kinerja Polsek Cipondoh. Maka dari itu dia melaporkan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Zainal Arifin dan Polwan Suswanti ke Propam Polres Metro Tangerang Kota.

"Ya dikarenakan saya kecewa kinerja dari Polsek Cipondoh seharusnya kan ada surat undangan untuk klarifikasi tapi sayangnya langsung dijemput paksa seakan-akan saya teroris atau keciduk narkoba sampai harus segera dibawa ke kantor polisi," bebernya.

Penjelasan Polisi Dugaan Pencurian

Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Zainal Arifin mengatakan sudah mengetahui dilaporkan ke Propam. Zainal tak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Sudah. Dari kemarin dia sudah laporan itu. Dari Kamis malam. Ya itu kan haknya dia lah yang laporin ya silakan. Kita kan melayani masyarakat juga. Sekarang masyarakat kehilangan anjing kita tidak layani salah lagi," ujarnya.

Zainal membantah ada penjemputan paksa. Dia mengatakan saat itu polisi datang ke kediaman Cristine untuk meminta klarifikasi.

"Itu mau di klarifikasi, ya namanya yang punya anjing kan diminta lagi, gitu. Lah Bu Cristine itu tidak mau ngasih anjingnya. Kita ajak ke Polsek untuk memediasi klarifikasi gitu loh. Kita di depan nggak ngapa-ngapain, orangnya juga tidak dijemput toh, dia di rumah," katanya.

"Bu Christine merasa dia penyelamat anjing tapi kan harusnya namanya penyelamat ya ada pemiliknya anjing itu ya izin dulu pemiliknya bukan diambil gitu aja. Malah menuduh pelapor ini sebagai penganiaya menelantarkan anjing gitu. Lah si pelapor ini beli anjing dalam kondisi sudah luka itu justru sudah mau sembuh itu anjingnya. Badannya udah mulai gemuk udah mau sehat. Tapi itu kan dibeli baru tuh baru dua minggu yang lalu jadi udah diobatin. Jadi bukan disiksa bukan dianiaya atau bukan ditelantarin juga," imbuh Zainal.

Menurutnya proses ini tetap jalan masih proses pembuktian lagi untuk melengkapi saksi-saksinya. Saat ini sudah empat saksi yang ada di sekitar TKP yang dilakukan pemeriksaan.

"Ya ada nanti (klarifikasi lagi). Panggilan lah untuk diklarifikasi kalau dia hanya menyampaikan di media begini-begini kita kan polisi belum dikasih. Kita bingung itu kan hanya menurut pendapat dia harusnya kan disampaikan secara tertulis kalau lisan doang kan tidak bisa jadi patokan hukum," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads