Polisi Bakal Panggil Razman-Hotman Paris soal Laporan Postingan Asusila

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 03 Apr 2022 12:46 WIB
Hotman Paris Hutapea (Ismail/detikHOT)
Jakarta -

Razman Nasution mempersoalkan postingan Hotman Paris dengan sejumlah wanita hingga berujung laporan polisi. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.

"Iya laporannya diterima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).

Zulpan menyatakan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dulu oleh penyidik. Nantinya kedua belah pihak akan dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Iya pertama kan si pelapor dulu yang akan kita panggil. Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman. Tapi yang jelas laporannya ada, sudah diterima polda tanggal 2 April yang melaporkan," jelas Zulpan.

Dia mengatakan laporan tersebut terkait dengan dugaan menyebarkan informasi berkonten asusila di media sosial.

"(Laporannya soal) menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dengan pemilik nama akun hotmanparisofficial," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Razman Nasution melaporkan Hotman ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi. Razman menilai tindakan Hotman juga melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.

"Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi 'advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat'," kata Razman dalam konferensi pers di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).

"Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi," sambungnya.

Selanjutnya, Razman menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 huruf g, menegaskan advokat harus menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

"Jadi bukan saja dalam beracara, di mana pun dia, dia pakai jas, masuk bar, peluk cewek ini itu. Inilah kode etiknya," ujarnya.

Hotman Paris siap menghadapi laporan Razman. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Dipolisikan Atas Dugaan Tindak Asusila, Hotman Paris Balas Pakai Dansa':






(yld/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork