5 Kejadian Heboh Ikan 'Monster' Arapaima di RI: Pelepasnya Bisa Dipenjara

5 Kejadian Heboh Ikan 'Monster' Arapaima di RI: Pelepasnya Bisa Dipenjara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 02 Apr 2022 13:37 WIB
Ikan raksasa jenis Arapaima menghebohkan warga Kedaung Baru, Kota Tangerang, Jumat (1/4/2022).
Ikan raksasa menghebohkan warga Kedaung Baru, Kota Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Penemuan ikan arapaima kembali bikin heboh setelah terjadi di Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Bukan hanya di Tangerang, ikan arapaima juga pernah ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Selain memiliki ukuran yang besar, ikan arapaima dilarang di Indonesia. Sebab, ikan asal sungai Amazon ini tergolong buas.

Ikan ini bisa menjadi predator hewan-hewan yang hidup di air, sehingga keberadaannya bisa merusak rantai makanan dan akibatnya ekosistem menjadi tak seimbang lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelepasan ikan arapaima ke alam terbuka pernah terjadi di daerah Jawa Timur (Jatim). BKSDA Jatim bahkan mengkaji menjerat pelepas arapaima ke alam bebas untuk dipenjara hingga 6 tahun.

Sifat rakus ikan ini juga membuat masyarakat menyebutnya sebagai ikan monster. Berikut 6 kejadian ikan arapaima yang menghebohkan warga.

ADVERTISEMENT

Warga Tangerang Heboh Lihat Ikan Raksasa Arapaima

Kehebohan ikan arapaima di Tangerang berawal dari viralnya video di media sosial pada Jumat (1/4). Dalam video itu, ikan arapaima terlihat diletakkan di atas karung berwarna putih.

Ikan itu terlihat dikelilingi warga, yang kerap menyebut ikan itu sebagai ikan monster. Ikan itu disebut ditemukan warga di sekitar Kali Cisadane.

Ternyata, ikan tersebut dimiliki pemilik usaha sandal, Aheng, yang diberikan kepada salah seorang warga. Ikan itu diberikan lantaran sering berkelahi dengan ikan peliharaan lainnya.

Warga bernama Musat alias Ucat yang menerima ikan tersebut meluruskan kabar viral yang menyebut ikan ditemukan di sungai. Dia mengaku diberi ikan raksasa tersebut oleh pemiliknya bernama Aheng.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat karena viral di medsos ya, karena itu bukan ikan penemuan di Kali Cisadane, dikasih sama orang, terus karena orang banyak pada foto-foto, mungkin di-upload di medsos," kata Musat saat ditemui di rumahnya di Kedaung Baru, Kota Tangerang.

Ikan Arapaima Hebohkan Lhokseumawe Aceh

Video dan foto memperlihatkan temuan ikan berukuran besar di Lhokseumawe, Aceh, viral di media sosial. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) turun tangan melakukan pengecekan.

Dalam salah satu foto yang beredar, ikan itu tampak diangkat ke atas dari sebuah saluran. Beberapa pria berusaha menarik ikan dari air.

Foto lain memperlihatkan ikan tersebut diangkut menggunakan becak mesin. Ada juga video saat warga melihat ikan 'raksasa' itu.

"Ikan apa itu? Putri duyung, ya. Bukan ikan kayaknya itu, putri duyung," kata seorang pria dalam video menggunakan bahasa Aceh.

Bila dilihat sekilas, ikan tersebut mirip dengan ikan arapaima. Namun BKSDA masih perlu melakukan pengecekan.

"Sepertinya (arapaima), tapi perlu dicek kembali. Saya minta kepala seksi koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/1).

Simak di halaman berikutnya....

Simak juga Video: Detik-detik Kapal Ikan Filipina Tepergok Curi Ikan di Laut Sulawesi

[Gambas:Video 20detik]




36 Ikan Arapaima di Semarang Diamankan

Ikan predator yang berada di wilayah Jawa Tengah ditemukan dan diserahkan ke Balai Karantina Pengembangan Ikan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Tengah. Saat ini ada 36 ikan predator dan masih terus bertambah.

Kepala BKIPM Jateng, Gatot Perdana, mengatakan ada ratusan ekor ikan predator yang akan diserahkan secara bertahap. Namun hingga saat ini dari ratusan yang melapor, baru 36 ekor dengan berbagai jenis predator.

"Saat ini masih 36 ekor. Jenisnya ada arapaima, aligator, piranha, dan redtail cat fish," kata Gatot di kantornya, Jalan Ampenan, Semarang, Selasa (31/7/2018).

Ikan-ikan yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan itu diperoleh dari para penggemar ikan dan tempat-tempat edukasi. Dan saat ini yang terkumpul baru dari Semarang dan Solo.

"Akan menyusul lagi nanti dari Purbalingga," pungkasnya.

ikan arapaimaikan arapaima (Foto: dok. Istimewa)

Ikan Arapaima Ditangkap di Surabaya

Satu lagi ikan arapaima gigas tertangkap di Surabaya. Sama seperti arapaima sebelumnya, ikan ini juga tertangkap di Rolak Gunungsari.

Dengan ditangkapnya arapaima gigas ini, sudah dua ekor arapaima yang tertangkap di Rolak Gunungsari. Imam Ismunanto (32) adalah orang yang menangkap ikan raksasa yang berkeliaran di sungai Surabaya itu.

"Kami menangkap ikan itu sekitar Magrib," kata Imam di lokasi, Selasa (3/7/2018).

Imam mengatakan tak mudah menangkap ikan arapaima gigas ini. Dibutuhkan enam orang untuk bisa menangkap ikan raksasa ini.

"Tadi dibantu enam orang dan tiga perahu untuk menangkap ikan ini. Menangkapnya dengan cara dikepung," kata Imam.

20 Ekor Ikan Arapaima Ditangkap di Mojokerto-Sidoarjo

Sejauh ini jumlah ikan arapaima gigas yang telah ditangkap warga mencapai 20 ekor. Ikan-ikan tersebut ditangkap di perairan wilayah Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.

Hal itu dikatakan anggota Tim Investigasi Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Amiruddin Mutaqin.

"Hingga saat ini 20 ekor ikan arapaima gigas yang ditangkap warga," kata Amiruddin saat dihubungi detikcom, Selasa (3/7/2018).

Penangkapan ikan air tawar terbesar di dunia ini, lanjut Amiruddin, tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Dam Rolak Songo Sungai Brantas wilayah Mojokerto dan Sidorano, Sungai Songget-Tarik-Sidoarjo, Sungai Brangkal-Kota Mojokerto, dan Rolak Gunungsari, Surabaya.

Menurut dia, terdapat delapan ekor ikan arapaima gigas yang masih berkeliaran di perairan Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.

Ikan Arapaima di Sungai BrantasIkan arapaima di Sungai Brantas (Foto: dok. Baihaqi Bahar Alwi Tantra)

Heboh 7 Ekor Arapaima Dilepas ke Sungai Brantas

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah menemukan pemilik ikan predator arapaima gigas di Sungai Brantas, Jawa Timur. Saat ini, pemilik tengah diperiksa penyidik PNS Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Timur.

"(Pemilik) sudah ditemukan. Saat ini sedang diinvestigasi oleh penyidik PNS Balai Karantina," kata Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi kepada detikcom, Rabu (27/6/2018).

Nandang mengungkapkan pemilik inisial HG, laki-laki, warga Desa Canggu, Jetis, Mojokerto, Jawa Timur. HG bekerja di sektor swasta.

"Ini teman-teman penyidik masih mengembangkan alasan atau motif pemilik melepas ikan itu," ujarnya.

Dari rumah HG di Canggu, kata Nanang, ditemukan 4 ekor ikan arapaima yang ada di kolam budi daya. Kemudian, 18 ekor ditemukan di rumah HG di Desa Trosobo, Sidoarjo, Jawa Timur.

"(Ada) 1 dari 4 ekor ikan yang di kolam (di Canggu) kemudian dibawa ke Balai Karantina Ikan," ungkap Nanang.

Salah satu saksi mata melihat ikan itu dilepaskan di Sungai Brantas, tepatnya di MKP Brantas atau Taman Brantas Indah (TBI), Jl Raya Mlirip, Jetis, Senin (25/6) siang.

"Ikannya diangkut menggunakan pikap, diberi terpal supaya bisa diberi air. Juga diberi tabung oksigen," kata Baihaqi Bahar Alwi Tantra (16), warga Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.

HG, pemilik ikan Arapaima gigas yang dilepas ke Sungai Brantas bisa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Sebabnya, penyidik mengarahkan pasal 16 UU 45 tahun 2009 untuk HG.

Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi mengatakan HG dapat dikenai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"(Pemilik) sudah ditemukan. Saat ini sedang diinvestigasi oleh penyidik PNS Balai Karantina. Sementara menurut penyidik akan diarahkan ke Pasal 16 UU 45 Tahun 2009," kata Nandang kepada detikcom, Rabu (27/6/2018).

Jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal tersebut yakni berupa memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, HG terancam hukuman penjara 6 tahun.

Hal ini diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Halaman 2 dari 3
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads