Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Terbaru, penyidik memeriksa 1 ahli terkait kasus tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Adapun 1 orang yang diperiksa itu merupakan Ahli Hukum Humaniter. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari unsur TNI dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 orang tersebut merupakan Ahli Hukum Humaniter yang diperiksa untuk menerangkan mengenai Hukum Humaniter (hukum dalam kondisi perang dan damai) terkait Perkara Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," ujarnya.
Diketahui penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, pada 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung RI Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Penyidikan itu dilakukan dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 9 huruf a, h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 jaksa senior.
Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021.
Tim penyidik itu terdiri dari 22 jaksa senior. Tim dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.