Ibu Indra Kenz Dicecar Polisi soal Aliran Dana Rp 1 M dari Anaknya

Ibu Indra Kenz Dicecar Polisi soal Aliran Dana Rp 1 M dari Anaknya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 19:30 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Gedung Bareskrim (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ibu dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz berinisial S telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. S mengaku menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk keperluan berobat serta keperluan sehari-hari.

"S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 M dari saudara IK," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot mengatakan S diperiksa pada Kamis (31/3). Dia menyebut S datang mendahului jadwal pemeriksaan yang dilayangkan hari ini.

"Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini, ternyata itu sudah datang pada sore hari datang pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan itu," katanya.

ADVERTISEMENT

"Iya, mendahului ternyata, seharusnya datangnya hari ini," imbuhnya.

Selanjutnya, Gatot menerangkan bahwa S telah dicecar penyidik sebanyak 20 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam hingga pukul 18.00 WIB, Kamis kemarin (31/3).

"Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari S dengan 20 pertanyaan dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.

(azh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads