Pasal 'Pemaksaan Hubungan Seksual' Hilang di RUU TPKS
Sebelumnya, Komnas Perempuan mendeteksi ada pasal yang hilang dalam RUU TPKS. Padahal, pasal itu memuat istilah pokok dalam RUU TPKS.
"Yang dihapus di RUU dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) adalah 'pemaksaan hubungan seksual' yang sebenarnya menjadi inti dari RUU TPKS untuk menjawab tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada detikcom, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah 'pemaksaan hubungan seksual' seharusnya tetap dipertahankan, tapi kini sudah tidak ada lagi dalam RUU TPKS. Istilah 'pemaksaan hubungan seksual' lebih luas ketimbang istilah 'pemerkosaan'.
"Istilah ini pernah ada dalam RUU TPKS per Agustus 2021, namun tidak ada dalam RU TPKS versi selanjutnya," kata Siti Aminah.
Istilah 'pemaksaan hubungan seksual' ini sebelumnya ada di Pasal 4 dalam draf RUU TPKS per Agustus 2021. Berikut ini pasalnya:
Pasal 4
Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain, dipidana karena pemaksaan hubungan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Pasal ini hilang di RUU DPR per Januari, juga hilang dari DIM Pemerintah," kata Siti Aminah.
"Kami mengusulkan agar pasal ini dimunculkan kembali dalam pembahasan RUU TPKS," tuntutnya.
(eva/maa)