RUU TPKS Akomodir Hak Perlindungan hingga Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Akomodir Hak Perlindungan hingga Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 17:06 WIB
Baleg DPR rapat RUU TPKS bersama Kemenkumham
Baleg DPR rapat RUU TPKS bersama Kemenkumham (Dok.YouTube DPR RI)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengakomodasi hak korban kekerasan seksual. Adapun hak itu adalah penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Hak atas korban kekerasan seksual itu tercantum dalam DIM RUU TPKS pasal 47 hingga pasal 48. Berikut ini bunyi pasal-pasal dalam DIM tersebut.

"Setiap korban berhak atas atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam proses keadilan," bunyi pasal 47 dalam DIM tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di pasal 48 ayat 1 disebutkan hak tersebut adalah penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Sedangkan ayat 2 menyebut hak korban itu merupakan kewajiban negara.

"Hak korban meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan," bunyi pasal 48 ayat 1.

ADVERTISEMENT

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," pasal 48 ayat 2.

Sementara itu, anggota Baleg fraksi NasDem Taufik Basari (Tobas) lantas mempertanyakan sejak kapan hak-hak tersebut didapat korban. Tobas mengatakan ketika korban lapor ke aparat harus sudah mendapat hak-hak tersebut.

"Ini persoalannya kapan si korban mendapatkan akses terhadap hak korban, jadi dia dapat melapor ke aparat penegak hukum atau ke instansi lain. Ketika dia melapor ke instansi lain, selain aparat, maka dia berhak pada saat itu. Jadi tidak berkaitan lembaga peradilan atau tidak," kata Tobas saat rapat bersama Kemenkumham RI, di kompleks DPR/MPR, Jumat (1/4/2022).

Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan hak-hak itu bisa didapat sejak terjadinya tindak pidana. Edward mengatakan tidak ada pertimbangan apakah tindak pidana itu dilaporkan ke aparat atau tidak.

"Maaf Pak Tobas, kalau kita bicara soal tempus (waktu terjadinya tindak pidana) ya sejak terjadinya tindak pidana itu sudah harus, sudah harus mendapatkan perlindungan. Kita tidak mempertimbangkan apakah itu diproses di peradilan atau tidak, maka bahasa kita lebih jelas, clear itu," ujarnya.

"Perlindungan terhadap korban diperoleh sejak pelaporan dilakukan, baik kepada aparat penegak hukum, maupun lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah," lanjut Eddy.

(eva/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads