PT KAI Tertibkan 9 Rumah di Kebon Kelapa Jakpus

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 17:15 WIB
Foto: dok. istimewa
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan rumah yang berlokasi di Jalan Ceylon, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. KAI menyebut ada 9 kepala keluarga (KK) yang menempati rumah milik perusahaan secara ilegal.

Dalam keterangannya, KAI mengungkapkan 9 rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi. KAI memastikan lahan tersebut milik perusahaan.

"Lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan. Sehingga, jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa. Kondisi sebelumnya terdapat 9 KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010," kata Kepala Humas KAI Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

"Atas kondisi tersebut, maka secara tegas KAI Daop 1 melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI, dan Satpol PP," imbuhnya.

Setelah dilakukan penertiban, 8 dari 9 KK bersedia menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta. Satu KK yang tak bersedia menyewa dilarang menempati.

"Sementara 1 KK lainnya dengan objek seluas 96 meter persegi yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut," Ucap Eva.

KAI mengaku sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para penghuni supaya mau menyewa. KAI juga telah mengeluarkan surat peringatan secara bertahap sampai 3 kali, hingga kemudian KAI mengambil tindakan tegas.

"Tindakan penghuni tersebut tidak dibenarkan atau dapat dikatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah," kata Eva.

"KAI mengimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.




(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork