Bantah Sekap Karyawati Toko di Malang, Majikan Beri Klarifikasi

Bantah Sekap Karyawati Toko di Malang, Majikan Beri Klarifikasi

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 16:34 WIB
penyekapan di malang
Kuasa hukum pemilik toko yang dituduh melakukan penyekapan (Muhammad Aminudin)
Jakarta -

Seorang karyawati toko berinisial GR di Malang mengaku disekap majikannya selama 10 hari. Kuasa hukum pemilik toko berinisial F (40), Hartarto Pakpahan, membantah tuduhan tersebut.

Kepada awak media, Hartarto membeberkan bagaimana peristiwa tersebut terjadi menurut versinya. Hartarto mengatakan informasi yang disampaikan pihak karyawati berinisial GR disekap selama 10 hari tidaklah benar. Fakta yang terjadi, kata Hartarto, diawali atas perbuatan GR sebagai kepala toko menggelapkan uang toko hingga Rp 1 miliar. F kemudian meminta pertanggungjawaban GR untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan GR.

"Yang bersangkutan GR mengakui perbuatannya dan meminta perdamaian, tidak membawanya ke proses hukum. GR menyanggupi bisa mengembalikan hanya sebesar Rp 800 juta dengan cara mencicil," ujar Hartarto dikutip dari detikJatim, Jumat (1/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hartarto, kliennya waktu itu menyetujui tawaran GR meskipun pengembalian jauh dari total uang toko yang sudah digelapkan. Ternyata persoalan tidak berhenti di situ, GR diketahui banyak meminjam uang kepada pelanggan atau konsumen toko majikannya, dan mereka kemudian banyak berdatangan untuk menagih.

F sebagai pemilik toko kemudian meminta GR agar datang ke toko. Tujuannya apa? Untuk menjawab tuntutan dari konsumen yang telah dipinjami uang.

ADVERTISEMENT

Hartarto menambahkan GR tinggal di rumah majikannya tidak seorang diri, melainkan ditemani oleh suaminya. Dan itu dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, yang tujuannya adalah menjawab komplain dari konsumen yang pernah dipinjam uangnya oleh GR.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads