Seorang karyawati toko berinisial GR di Malang mengaku disekap majikannya selama 10 hari. Kuasa hukum pemilik toko berinisial F (40), Hartarto Pakpahan, membantah tuduhan tersebut.
Kepada awak media, Hartarto membeberkan bagaimana peristiwa tersebut terjadi menurut versinya. Hartarto mengatakan informasi yang disampaikan pihak karyawati berinisial GR disekap selama 10 hari tidaklah benar. Fakta yang terjadi, kata Hartarto, diawali atas perbuatan GR sebagai kepala toko menggelapkan uang toko hingga Rp 1 miliar. F kemudian meminta pertanggungjawaban GR untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan GR.
"Yang bersangkutan GR mengakui perbuatannya dan meminta perdamaian, tidak membawanya ke proses hukum. GR menyanggupi bisa mengembalikan hanya sebesar Rp 800 juta dengan cara mencicil," ujar Hartarto dikutip dari detikJatim, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hartarto, kliennya waktu itu menyetujui tawaran GR meskipun pengembalian jauh dari total uang toko yang sudah digelapkan. Ternyata persoalan tidak berhenti di situ, GR diketahui banyak meminjam uang kepada pelanggan atau konsumen toko majikannya, dan mereka kemudian banyak berdatangan untuk menagih.
F sebagai pemilik toko kemudian meminta GR agar datang ke toko. Tujuannya apa? Untuk menjawab tuntutan dari konsumen yang telah dipinjami uang.
Hartarto menambahkan GR tinggal di rumah majikannya tidak seorang diri, melainkan ditemani oleh suaminya. Dan itu dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, yang tujuannya adalah menjawab komplain dari konsumen yang pernah dipinjam uangnya oleh GR.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)