Begini Cara Karyawati di Malang Loloskan Diri Usai Disekap Majikan 10 Hari

Begini Cara Karyawati di Malang Loloskan Diri Usai Disekap Majikan 10 Hari

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 15:56 WIB
penyekapan karyawati di malang dilaporkan ke polisi
Korban melapor ke polisi. (Muhammad Aminudin/detikJatim)
Jakarta -

Selama hampir 10 hari, GR (18), karyawati toko di Kabupaten Malang, mengaku disekap majikan. Karyawati itu dituduh menggelapkan uang target penjualan Rp 40 juta dalam sehari. Kini ia berhasil lolos dan lapor polisi.

Kuasa hukum korban, Agus Subyantoro, mengatakan dugaan tindak pidana penyekapan yang dilakukan terhadap pelapor terjadi sejak 28 Februari 2022 sampai 10 Maret 2022. Selama dua hari korban disekap dalam kamar yang berada di toko milik terlapor di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang. Selama itu, korban dikunci dari luar dan hanya diberi makan satu kali dalam sehari.

"Sebelum itu, terlapor meminta pelapor mengaku dan mengganti selisih uang setoran. Dengan target penjualan sembako dalam sehari Rp 40 juta. Padahal pelapor ditunjuk sebagai kepala toko tak menggunakan uang itu, bahkan rela menjual barang lebih murah, agar target bisa tercapai. Karena itu, majikan menyekap pelapor dalam kamar," kata Agus dilansir dari detikJatim, Kamis (31/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengaku pelapor masih membawa telepon seluler selama dikurung majikan sehingga bisa meminta bantuan temannya untuk mengirim makanan. Termasuk menghubungi orang tuanya untuk datang ke toko di hari ke-10.

Orang tua GR akhirnya datang dan bertemu dengan pemilik toko serta anaknya, tapi di situ terlapor tetap meminta pertanggungjawaban GR untuk mengganti selisih uang penjualan dan mengakui uang tersebut dipergunakan untuk apa saja. Kemudian, dibuat surat pernyataan bahwa pelapor bisa diajak pulang, tetapi tanggung jawab mengganti uang masih tetap harus dilakukan. Korban yang kebingungan mengganti uang tersebut lalu melapor ke polisi bersama orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dibuatlah surat pernyataan bahwa pelapor boleh diajak pulang. Tetapi tanggung jawab mengganti uang tetap harus dilakukan. Sore harinya, utusan terlapor mendatangi rumah korban, ya memang apa yang dituduhkan itu tidak terbukti, karena mereka merupakan keluarga prasejahtera," ucap Agus.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: 3 Pria di Magelang Sekap dan Perkosa Santriwati

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads