Bareskrim Polri menyita dua bidang tanah terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tanah tersebut berada di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022 telah melakukan penyitaan terhadap dua aset berupa satu bidang tanah di Kabupaten Bogor atas nama Tersangka HS dan satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Gatot mengatakan pihaknya juga bakal mengambil dana Urbanking Kostim Indosurya. Penarikan dana bakal dilakukan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian penyidik telah melakukan koordinasi dengan tim audit untuk melakukan penarikan dana Urbanking Kostim Indosurya, yang rencananya dilaksanakan minggu depan," katanya.
Polisi masih menelusuri aset tersangka kasus KSP Indosurya. Menurut Gatot, tersangka HS memilik aset lain berupa enam kaveling tanah.
"Selanjutnya penyidik juga sudah melakukan koordinasi Saudara I dari pihak PT Rainbow Hill, yang menjelaskan bahwa Tersangka HS punya kaveling sebanyak enam objek. Rencananya hari ini 1 April 2022 akan disiapkan datanya oleh PT Rainbow Hill paling lambat 15.00 WIB," katanya.
"Juga akan koordinasi tujuh developer terkait aset dengan melakukan pengiriman surat blokir ke BPN atau melakukan penyitaan di bank," sambungnya.
Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
"Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.
"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," imbuhnya.