Polisi menangkap seorang oknum Satpol PP Surabaya karena diduga memperkosa pemandu lagu. Oknum Satpol PP itu ditahan.
"Benar (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, seperti dilansir detikJatim, Jumat (1/4/2022).
Mirzal Maulana mengatakan oknum Satpol PP itu ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam. Penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan oknum Satpol PP berinisial KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, KTI langsung ditangkap.
Mirzal juga menjelaskan, penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan oknum Satpol PP berinisial KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, KTI langsung ditangkap.
Kini, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum Satpol PP itu ditahan oleh polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)