Ditahan, Ini Penampakan Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Pemandu Lagu

Ditahan, Ini Penampakan Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Pemandu Lagu

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 11:45 WIB
Oknum Satpol PP Surabaya resmi tersangka
Foto: Oknum Satpol PP Surabaya tersangka pemerkosa pemandu lagu ditahan. (Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Polisi menangkap seorang oknum Satpol PP Surabaya karena diduga memperkosa pemandu lagu. Oknum Satpol PP itu ditahan.

"Benar (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, seperti dilansir detikJatim, Jumat (1/4/2022).

Mirzal Maulana mengatakan oknum Satpol PP itu ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam. Penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan oknum Satpol PP berinisial KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, KTI langsung ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirzal juga menjelaskan, penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan oknum Satpol PP berinisial KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, KTI langsung ditangkap.

Kini, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum Satpol PP itu ditahan oleh polisi.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads