Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusulkan penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana. Kejati Sumut mengatakan penghentian dilakukan dengan penerapan restorative justice.
Kajati Sumut Idianto mengatakan tiga perkara yang disetop itu terdiri atas satu perkara di Kejari Serdang Bedagai, satu dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, dan satu perkara dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.
Dia mengatakan perkara di Kejari Serdang Bedagai yang disetop itu ialah kasus dengan terdakwa PS (41). Dia mengatakan PS dijerat pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
"Tersangka PS melakukan pemukulan terhadap anak yang berkelahi dengan anaknya. Tersangka tidak terima anaknya dipukul oleh temannya," kata Idianto, Jumat (1/4/2022).
Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disetop adalah kasus dengan terdakwa DS (38). Dia dijerat Pasal 363 ayat (2) juncto pasal 53 KUHP
"Terdakwa DS mengambil barang milik saksi korban dengan tujuan untuk dijual kemudian uangnya digunakan untuk membiayai perobatan penyakit yang diderita oleh Terdakwa, yaitu penyakit TBC sesuai dengan surat keterangan sakit Nomor /1135/01/SKSH/I/2022 yang ditandatangani oleh dr M Syahri," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Perkara ketiga ialah kasus dengan terdakwa SO (24). Dia dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka SO ini melakukan pengancaman pembunuhan terhadap saudaranya sendiri," ujar Yos.
Tiga perkara ini, katanya, sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice.
"Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," sebut Yos.
Yos mengatakan tersangka dan korban telah sepakat berdamai. Tersangka juga disebut telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
(dhm/haf)