Content creator OnlyFans, Dea ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuat dan penyebar video porno. Ternyata pria dalam konten tersebut merupakan kekasihnya.
Polisi mengatakan pacar Dea Onlyfans akan diperiksa Jumat (1/4). Pemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Pada hari Jumat besok penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3).
Zulpan tidak merinci identitas pria tersebut. Dia hanya menyebut pemeran pria itu merupakan pacar Dea OnlyFans.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar Saudari Dea," ujar Zulpan.
Dea Diperiksa Kembali Pekan Depan
Zulpan menuturkan polisi akan kembali memanggil Dea OnlyFans pekan depan.
Selain pacar, Zulpan mengatakan pihaknya akan kembali memanggil wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti. Dea OnlyFans akan kembali diperiksa pekan depan.
"Tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan serta dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.
Dea dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea OnlyFans terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dea kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Dea. Perempuan tersebut dikenai wajib lapor.
Dea mengaku berhasil meraup Rp 20 juta tiap bulannya dari penjualan konten pornografinya di situs OnlyFans
Simak video 'Guyuran Cuan ke Dea 'Onlyfans' Hasil Produksi Konten Pornografi':
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
(dek/mei)