Anggota KPU RI soal Vonis MK: Objek Gugatan ke PTUN Keppres, Bukan Putusan DKPP

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 18:38 WIB
Hasyim Asy'ari (Foto: tangkapan layar)
Jakarta -

Anggota KPU RI 2022-2027 Hasyim Asy'ari menilai yang menjadi objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Keputusan Presiden (Keppres) yang menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun putusan DKPP-nya final.

Hal itu menanggapi Putusan MK No. 32 Tahun 2022.

"Sehubungan dengan Putusan MK tersebut, bila terdapat pihak yang keberatan terhadap sanksi pemberhentian seseorang sebagai penyelenggara pemilu, sekali lagi, bukan Putusan DKPP sebagai obyek gugatan ke PTUN, melainkan sebagai obyek gugatan adalah Keppres, SK KPU dan SK Bawaslu," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Salah satu alasan putusan DKPP tidak bersifat final, sebagai satu syarat keputusan objek TUN dalam hal pemberhentian, dapat dilihat dalam Pasal 38 ayat (3) UU 7/2017 :

Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota..., anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota sampai dengan diterbitkan keputusan pemberhentian.

Pasal 37 ayat (3) UU 7/2017 menentukan:

a. Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden.
b. Anggota KPU Prov diberhentikan oleh KPU.
c. Anggota KPU diberhentikan oleh KPU.

"Dengan demikian, baik dalam Putusan MK 31/2013 maupun Putusan MK 32/2022, menentukan objek TUN-nya, yakni keputusan Presiden, KPU dan Bawaslu sebagai pelaksanaan Putusan DKPP," ujar Hasyim Asy'ari.

Karena itu amar 2 Putusan MK 32/2022 menegaskan:

Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek TUN.

Salah satu pertimbangan MK dalam putusan 31/2013 pada halaman 71-72 (3.19) paragraf 4:

Menurut Mahkamah, sanksi yang diputus oleh DKPP adalah sanksi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat atau perseorangan penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu. Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu adalah keputusan tata usaha negara (TUN) yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat individual, kongkrit, dan final. Oleh karena itu hanya keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu tersebut yang dapat menjadi objek sengketa gugatan di peradilan TUN.

"Yang dimaksud final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Bawaslu adalah bahwa Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Bawaslu hanya menindaklanjuti Putusan DKPP yang produknya dapat menjadi objek gugatan pada Pengadilan TUN. Sehingga dengan demikian dalam konteks ini Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya, tidak mempunyai kewenangan untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan Putusan DKPP ataupun Putusan PTUN yang mengkoreksi ataupun menguatkan Putusan DKPP," ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto itu.




(asp/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork