Cerita Miris Saksi Soal Handi-Salsa Usai Dibuang Kolonel Priyanto Dkk

Cerita Miris Saksi Soal Handi-Salsa Usai Dibuang Kolonel Priyanto Dkk

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 05:03 WIB
Sidang Kolonel Inf Priyanto
Sidang Kolonel Priyanto (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Cerita miris disampaikan saksi soal kondisi jenazah sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Keterangan saksi ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). Diketahui sebelumnya Kolonel Inf Priyanto dkk membuang jasad Handi dan Salsa ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam sidang oditur menghadirkan 4 orang saksi atas nama Tirwan Suwanto, Ahri Sugianto, Syarif Hidayatulloh, dan Sutarmin. Dua nama pertama merupakan penambang pasir, sedangkan 2 sisanya adalah tim relawan Banser Tanggap Bencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian awal disampaikan Tirwan, ia mengaku menemukan mayat Handi pada Sabtu, 11 Desember 2021, di Banyumas. Tirwan mengaku tidak melupakan kejadian tersebut.

Saat itu tubuh Handi sudah penuh lumpur. Baju yang dikenakan Handi pun disebut telah berubah warna.

ADVERTISEMENT

"Kalau (saya) nggak lupa (jenazah Handi) pakai celana warna cokelat, kaus putih karena sudah kena lumpur jadi cokelat," kata Tirwan saat memberikan kesaksian dalam sidang, Kamis (24/3/2022).

Penemuan mayat itu lantas dilaporkan ke RT/RW setempat. Kesaksian serupa disampaikan rekan Tirwan sesama penambang pasir, yaitu Ahri, meski dia mengaku bukan yang pertama melihatnya.

Kesaksian beralih pada Syarif. Dia mengaku melihat kondisi mayat Salsabila, tetapi lokasinya berbeda, yaitu di Cilacap pada hari yang sama saat mayat Handi ditemukan.

Syarif menyebut Salsabila ditemukan mengenakan baju biru dongker dan celana. Namun kondisi jenazah telah mengenaskan.

"Lihat (mayat) perempuan pakai baju biru dongker dan celana," ucap Syarif.

"Rambut sudah mengelupas, punggung kulitnya sudah mengelupas dan sudah membusuk, mengembung," imbuh Syarif.

Simak video 'Fakta Keji Kolonel Priyanto Tolak Selamatkan Handi-Salsa':

[Gambas:Video 20detik]



Handi dan Salsa sempat dimakamkan usai ditemukan. Simak halaman selanjutnya

Handi dan Salsa Sempat Dimakamkan

Sementara itu saksi lainnya, Sutarmin, mengaku sempat mengevakuasi mayat Salsa. Ia juga mengaku telah menanyakan ada tidaknya warga yang merasa kehilangan keluarga.

Namun, hingga malam identitas tidak diketahui. Sehingga diputuskan agar mayat Salsa dikuburkan.

"Pada saat itu kami juga konfirmasi ke pihak menanyakan bahwa ada yang merasa kehilangan atau nggak, terus akhirnya karena waktu mulai malam dan disertai hujan juga, lalu dari pihak desa memutuskan untuk segera memakamkan dengan selayaknya," kata Sutarmin.

Di sisi lain, mayat Handi dimakamkan setelah 3 hari ditemukan. Namun pada akhirnya mayat keduanya dibongkar setelah kasus ini mengemuka ke publik.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.

Halaman 2 dari 3
(dwia/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads